PEMERINTAH tengah mengatur strategi untuk sumber penerimaan pajak baru di tahun depan. Salah satunya dengan mengubah skema pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP).
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah berencana menambah lapisan pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP. Tujuannya menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi menilai, tahun depan merupakan momentum yang pas bagi pemerintah meningkatkan tarif PPh OP untuk mendorong penerimaan pajak. Penilaian ini mempertimbangkan bahwa penghasilan orang super kaya cenderung tidak terdampak pandemi virus korona. Apalagi tahun ini ekonomi sudah mulai membaik.
Sumber: Harian Kontan, Senin 24 Mei 2021 hal 15
Leave a Reply