Rencana Tax Amnesty II Masih Menuai Pro Kontra

Pemerintah akan menggelar tax amnesty jilid II untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak

JAKARTA. Pemerintah akan menggelar program pengampunan pajak tahap kedua (tax amnesty) di tahun depan. Rencana ini langsung memantik pendapat yang beragam.

Sebagai catatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menandaskan bahwa tax amnesty II bakal berbeda dengan program tax amnesty-I meskipun sama merupakan pengampunan pajak. Program tax amnesty II ini mengacu pada Undang Undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, yang tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Berbekal data Automatic Exchange of Information (AEoI) dan akses informasi wajib pajak sejak 2018, pemerintah akan menindaklanjuti kepatuhan pajak peserta tax amnesty jilid I pada lima tahun lalu. “Ada beberapa ribu wajib pajak yang akan kami follow up,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/5).

Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 36/2017 pemerintah berencana memberi kesempatan bagi wajib pajak yang belum patuh mengikuti program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) dengan tarif pajak penghasilan (PPh) Final. Jika membayar PPh terutang di program PAS, wajib pajak bisa mendapatkan keringanan sanksi administrasi. Program ini serupa dengan sunset policy.

Program pengampunan pajak jilid dua ini lebih fokus ke pembayaran sanksi administrasinya ketimbang tuntutan pidana. Tujuan akhirnya untuk mendongkrak penerimaan pajak 2022 yang ditargetkan tumbuh 8,378%-8,42% dari tahun ini jadi Rp 1.499,3 triliun-Rp 1.528,7 triliun.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo tidak setuju dengan wacana tax amnesty jilid II karena mengingkari program tax amnesty I yang hanya diberikan satu kali dalam satu generasi. Program pengampunan pajak II ini juga bisa meruntuhkan kewibawaan otoritas pajak yang bisa menurunkan kepercayaan masyarakat. “Bisa menciptakan paham tidak patuh pajak karena akan ada tax amnesty lagi,” kata dia kepada KONTAN, kemarin.

Jika tujuan pemerintah untuk menambah penerimaan pajak, maka harus mendorong pegawai pajak mengoptimalkan informasi perpajakan untuk mendorong kepatuhan pajak. Kemudian pemeritah harus fokus pada reformasi perpajakan lewat penyempurnaan regulasi, administrasi, pelayanan, dan konsisten mengawasi kepatuhan pajak.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Anis Byarwati juga menilai rencana program tax amnesty jilid II bisa mencederai wajib pajak yang jujur karena merasa terabaikan dengan kebijakan tersebut. Apalagi kinerja di program tax amnesty jilid I tidak optimal. Seperti target pemerintah untuk mendapatkan penerimaan pajak dari keberadaan aset di luar negeri belum terwujud maksimal.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono setuju rencana tax amnesty II. Harapannya, program tersebut berbentuk PAS dengan tarif pajak penghasilan (PPh) Final yang potensi pajaknya sekitar Rp 100 triliun.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 27 Mei 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only