Sejumlah Insentif Pajak untuk Dunia Usaha Berakhir Juni, Akankah Diperpanjang?

Jakarta — Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemkeu, Yon Arsal mengaku Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah mengevaluasi pemberian sejumlah insentif pajak yang masa berlakunya akan berakhir pada Juni 2021.

“Untuk yang ke depan kita akan lakukan evaluasi, prosesnya sedang berjalan, untuk kita lihat nanti bulan depan seperti apa,” sebutnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).

Adapun sejumlah insentif usaha, yang masa berlakunya akan berakhir pada Juni 2021 yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Ia menegaskan bahwa realisasi penyerapan insentif pajak hingga mencapai Rp 29,51 triliun atau 52% dari target Rp 56,73 triliun sudah sesuai perkiraan. “Insentif usaha di Kemkeu sedang evaluasi capaian tadi Rp 29 triliun sudah sesuai prediksi yang kita tetapkan, yakni dalam periode 4 bulan sudah mencapai 60% dari target insentif, on track,” tuturnya.

Kemkeu memastikan akan terus memperhatikan tren pemanfaatan insentif pajak pada dunia usaha. Evaluasi tentang insentif pajak tersebut dilakukan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Dengan demikian, keputusannya akan diambil pada bulan depan.

Tak hanya itu, Yon menjelaskan bahwa sejumlah insentif usaha yang diberikan pemerintah ada juga yang diberlakukan hingga Desember yakni insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP yang berakhir Desember 2021, dan PPN atas rumah DTP yang berlaku hingga Agustus 2021. Sementara dari sektor kesehatan, pemerintah juga masih akan memberikan insentif pajak hingga Desember 2021.

Senada dengan Yon, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menilai realisasi pajak sudah berjalan sesuai proyeksi. “Terkait dengan realisasi itu on track Rp 29 triliun dari (target) sekitar Rp 57 triliun yang kita perkirakan adalah total insentif di tahun 2021. Realisasi Rp 29 triliun sampai dengan akhir April itu artinya pemanfaatan insentif pajak keseluruhan itu on track,” tambahnya.

Adapun secara terinci, realisasi insentif usaha Rp 29,5 triliun, mencakup insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 89.608 wajib pajak atau pemberi kerja. Sementara insentif PPh final UMKM DTP dimanfaatkan 124.736 wajib pajak. Kemudian, sebanyak 15.366 wajib pajak memanfaatkan insentif PPh Pasal 22 impor.

Kemudian insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25, sebanyak 68.040 wajib pajak telah memanfaatkannya. Sementara itu, insentif restitusi PPN dipercepat telah dimanfaatkan 1.102 wajib pajak.

Untuk insentif penurunan tarif PPh badan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan. Sementara insentif PPN rumah DTP dimanfaatkan 375 wajib pajak, dan insentif PPnBM mobil DTP dimanfaatkan lima wajib pajak.

Sumber: BeritaSatu.com. Selasa, 25 Mei 2021.


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only