Dividen Disetor Utuh, Jangan Lupa Lapor Pajak

Dividen dibayar penuh tanpa potongan pajak, tapi investor harus lapor dan reinvestasi.

JAKARTA. Musim pembagian dividen belum usai. Masih ada sejumlah emiten yang berniat membagi laba bersih ke pemegang sahamnya.

PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) misalnya, akan membagi dividen Rp 13,8 per saham. PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) akan membagi dividen Rp 72,8 per saham, sedangkan PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) membagi dividen Rp 28 per saham (lihat tabel).

Sementara pada pekan ini, sejumlah emiten, seperti PT Astra International Tbk (ASII) dan Bank Jatim Tbk (BJTM), membayar dividen final tahun buku 2020. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini para investor menerima dividen penuh tanpa potongan pajak final 10%.

Pemerintah memang membebaskan dividen dari pajak, sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja. Tapi, ingat, ada syarat dan ketentuan untuk dividen bebas pajak itu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, dividen yang diperoleh harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam bentuk investasi tertentu, sesuai Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Pemerintah juga menetapkan 12 instrumen investasi untuk investasi ulang dividen yang diterima investor. Di antaranya penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil. Investasi harus direalisasikan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir.

Jangka waktu minimal investasi ditetapkan tiga tahun. Selama tiga tahun, investasi tak boleh dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lain sesuai PMK tersebut.

Selain itu, investor perlu menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Investor juga wajib melaporkan dividen yang diperoleh di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Bayar pajak

Investor juga wajib melaporkan status reinvestasi dividen di SPT Tahunan pada bagian harta pada akhir tahun. “Jika tidak melaporkan realisasi investasi, akan dianggap sebagai investasi yang tidak memenuhi kriteria dan tata cara mendapatkan pengecualian dari objek PPh,” ungkap Neil kepada KONTAN, Kamis (27/5).

Jadi, kalau lalai melaporkan dividen dan investasi ulang yang dilakukan, investor harus tetap membayar pajak atas dividen tersebut. “Dividen yang tidak mendapat pengecualian PPh-nya wajib setor dan lapor sendiri kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Neil.

Meski harus repot melaporkan dan menginvestasikan kembali dividen yang diperoleh, investor saham menyambut baik kebijakan ini. Lo Kheng Hong misalnya, siap memanfaatkan fasilitas bebas pajak tersebut.

Menurut Lo, stimulus ini akan menarik minat investor. Apalagi, selama ini pemegang saham bisa dibilang kena pajak dua kali. “Emiten sudah membayar PPh 25%. Kalau dividen kena pajak, pemegang saham jadi kena pajak dua kali,” kata dia.

Sekadar mengingatkan, dividen yang diterima investor individual sebelum ini dikenakan tarif 10%. Lo juga tak merasa keberatan dengan ketentuan reinvestasi, karena memang setiap tahun semua dividen yang ia terima biasanya diinvestasikan lagi. “Dividen yang saya terima seluruhnya akan saya investasikan kembali dengan cara dibelikan saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia,” tandas dia.

Sumber: Harian Kontan, Jumat 28 Mei 2021 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only