Usulan Aturan Pajak Bermasalah Dihapus di RUU KUP

JAKARTA. Kontroversi Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) mengenai rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako jasa pendidikan jasa kesehatan dan lain-lain di makin menuai kontroversi di banyak kalangan. Kondisi ini juga menjadi perhatian anggota DPR RI.

Anggota Komisi XI DPR Fauzi H Amro meminta pemerintah menyiapkan draf revisi RUU KUP dengan pertimbangan dan kajian yang lebih mendalam. Ia harap, substansi dari revisi aturan KUP tersebut tidak membebani masyarakat di tengah kondisi pandemi korona yang masih terus berlangsung hingga kini.

“Jangan ditolak RUU KUP ini, tapi substansi yang meresahkan dan yang merugikan kehidupan rakyat harus segera dikeluarkan dari RUU KUP,” ujar Fauzi, kepada KONTAN, Rabu (16/6).

Fauzi mengusulkan agar pemerintah membuat draf aturan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor lainnya. Salah satunya dari pajak digital dalam RUU KUP. Menurutnya, penerimaan pajak dari sektor ini terbilang belum optimal. “Bicara e-commerce belum, potensi pajaknya besar disana,” sarannya.

Ia juga menegaskan akan menolak substansi pengenaan PPN bagi pangan dan pendidikan tapi tidak menolak RUU KUP secara keseluruhan.

RUU KUP ini memang masuk prioritas di Program Legisnasi Nasional (Prolegnas) 2021. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, Rabu (16/6) pembahasan Prolegnas 2021 baru akan dievaluasi oleh pemerintah dan wakil rakyat pada Juli nanti.

Tapi ia Ia belum bisa memastikan apakah RUU yang akan terdepak atau dicoret dari Prolegnas 2021, termasuk juga terkait dari status dari RUU KUP yang kini jadi kontroversi. Sebab untuk melakukan pembahasan RUU yang masuk Prolegnas perlu koordinasi antar instansi terkait. “Lagi koordinasi dengan pemerintah dan DPD,” ujar dia.

Sementara itu, pemerintah menegaskan RUU KUP tidak akan diterapkan dalam waktu dekat karena memang belum ada aturannya.

“Tidak benar kalau ada pengenaan pajak untuk sembako dan jasa pendidikan, dalam waktu dekat atau bulan depan. Saat ini RUU masih di DPR bahkan belum diparipurnakan apalagi dibahas. Pemerintah masih menerima semua aspirasi,” terang Yustinus Prastowo staf khusus Menteri Keuangan pekan lalu.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 17 Juni 2021 hal 14

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only