WP Bisa Bebas Sanksi Sengketa Pajak

JAKARTA. Pemerintah akan membebaskan sanksi denda administrasi bila terbukti kalah dari wajib pajak (WP) dalam sengketa pajak. Kebijakan ini tertuang dalam revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan membatalkan sanksi 100% jika putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa pajak dimenangkan oleh WP. Sebaliknya, pemerintah bakal menagih sanksi 100% kalau putusan MA memenangkan pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor menyebutkan, kebijakan itu bertujuan untuk keadilan dan kesetaraan. Selama ini, belum ada pengaturan secara tertulis soal pengenaan sanksi atas penerbitan putusan Peninjauan Kembali (PK).

Sehingga, wajib pajak tidak bisa dikenai sanksi atas Surat Tagihan Pajak (STP) yang sudah diterbitkan, karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Karena itu, perlu diusulkan pengaturan secara tegas dalam revisi UU KUP, wajib pajak bisa dikenai sanksi administrasi bila putusan Peninjauan Kembali menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,” kata Neilmaldrin, Jumat (2/7).

Selain itu, PK juga tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

Meski demikian, selama ini banyak sengketa pajak yang dimenangkan wajib pajak. Berdasarkan statistik Pengadilan Pajak, jumlah berkas sengketa masuk sepanjang 2020 mencapai 16.634, naik 10,5% dibanding 2019 sebanyak 15.048 berkas.

Tahun lalu, Ditjen Pajak sebagai terbanding atau tergugat dalam 14.660 berkas sengketa. Putusan pengadilan mengabulkan seluruhnya mencapai 45,4% dari total hasil putusan, menolak sebanyak 24,8%, mengabulkan sebagian 22,5%, tidak dapat diterima 5,7%, pencabutan 1,4%, membatalkan 0,2%, dan menambah pajak yang harus dibayar 0,1%.

Ditjen Pajak pun menyiapkan lima strategi untuk menekan persentase kekalahan pada sengketa pajak di masa mendatang. Pertama, melakukan evaluasi putusan pengadilan sebagai bahan untuk perbaikan regulasi. Kedua, membangun manajemen pengetahuan sengketa pajak.

Ketiga, memperbaiki proses bisnis penanganan sengketa pajak. Keempat, mengintegrasikan sistem penanganan sengketa pajak. Kelima, Ditjen ke depan akan melakukan fungsionalisasi penelaah keberatan sengketa pajak.

Sumber: Harian Kontan Sabtu 03 Jul 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only