Ditjen Pajak Minta Restu Menggelar Tax Amnesty II

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak resmi memaparkan rencana program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika usulan menggelar program pengampunan pajak ini mendapat restu, Ditjen Pajak berharap program bisa jalan pada tahun 2021 atau 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan hal ini saat rapat kerja dengan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Senin (5/7). “Jadi ada kesempatan tertentu yang kami harapkan mungkin setengah tahun di periode 2022 atau mulai dari 2021 ini dengan cara mengungkapkan aset yang belum diungkapkan wajib pajak,” kata Suryo, kemarin.

Rencana program tax amnesty ini sejatinya termasuk dalam poin aturan di RUU KUP yang kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Panja RUU KUP Komisi XI DPR. “Terkait dengan program peningkatan kepatuhan wajib pajak yang coba kami sertakan di RUU KUP ini sebagai salah satu materi yang dibahas di RUU ini,” ujar Suryo.

Ada dua skema program pengampunan pajak. Pertama, pengungkapan aset per 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan oleh wajib pajak peserta tax amnesty 2015-2016 yang tertuang di pasal 37B-37D RUU KUP.

Alumni tax amnesty 2015-2016 itu akan dikenai pajak penghasilan (PPh) Final 15% atas nilai aset yang belum diungkapkannya. Namun, jika aset tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) yang ditentukan oleh pemerintah, maka berlaku tarif PPh Final 12,5%.

Bagi alumni tax amnesty 2015-2016 yang gagal menginvestasikan asetnya dalam SBN, wajib pajak tersebut harus membayar 3,5% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN. Jika Ditjen Pajak yang menemukannya maka wajib pajak harus membayar 5% dari nilai SBN yang gagal diinvestasikan tersebut. Menurut Suryo saat ada peserta tax amnesty yang belum mendeklarasikan asetnya dan ditemukan oleh pemeriksa pajak maka akan dikenakan PPh final 30% plus sanksinya 200%.

Kedua, pengungkapan aset bagi wajib pajak perorangan yang diperoleh pada 2016-2019 dan masih dimiliki hingga 31 Desember 2019, tapi belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019. Dalam rencana program pengampunan pajak, WP OP tersebut akan dikenakan PPh Final sebesar 30% dari nilai aset, atau 2% dari nilai aset jika diinvestasikan SBN yang ditentukan pemerintah.

Jika wajib pajak perorangan gagal menginvestasikan di SBN, pemerintah menetapkan tarif 12% dari nilai aset jika mengungkapkan sendiri kegagalan investasi di SBN itu. Wajib pajak harus membayar dengan tarif 15% dari nilai aset SBN jika ditetapkan atau ditemukan oleh Ditjen Pajak.

Meskipun menggelar berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan perpajakan target pajak tahun ini akan tetap sulit terpenuhi. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy memperkirakan setoran pajak berpeluang shortfall sebesar Rp 120 triliun sampai dengan Rp 150 triliun di akhir tahun 2021 karena pandemi korona belum juga mereda.

Sumber: Harian Kontan Selasa 06 Jul 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only