Menko Airlangga Umumkan Sewa Toko Bebas PPN, Ini Kata Pengusaha Ritel

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberi insentif fiskal pada dunia usaha selama pemberlakuan PPKM Level 4. 

Salah satunya yaitu menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan atau mal untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.

Ketua Umum oleh Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya cukup terbantu dengan pembebasan PPN sewa tersebut.

Ia mengatakan bantuan sewa toko bebas PPN tersebut dapat mengurangi beban sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan atau mal untuk masa pajak Juni-Agustus 2021.

“Kami berterima kasih kalau ada bantuan apapun dari pemerintah yang memang sudah kami sampaikan seperti PPN sewa, PPh Pasal 21 dan 25,” kata Budihardjo dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).

Namun menurut Budiharjo, ia berharap pembebasan PPN tersebut bisa diperpajang karena kerugian pedagang sudah begitu lama akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

“Kita minta periodenya diperpanjang karena periodenya cuman selama 3 bulan, sedangkan kerugian sudah begitu lama. Serta adanya bantuan modal kerja bagi para penyewa yang sudah kehabisan modal untuk berusaha,” ujar Budihardjo.

Budihardjo menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih terus melakukan negosiasi dengan mal. Komunikasi dilakukan karena para penyewa juga meminta adanya dispensi dan pengurangan biaya sewa.

“Ada mal yang memberikan dispensi atau penurunan dan ada yang enggak, tergantung b to b,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers, Minggu (26/7/2021) kemarin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penyewa mal akan diberikan insentif PPN.

“Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” kata Airlangga.

Airlangga menyatakan insentif ini rencananya juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata.

Di sisi lain, Airlangga belum memberikan detail lebih lanjut terkait insentif tersebut mengingat pengaturannya saat ini masih dalam proses finalisasi.

“Ini PMK-nya sedang dalam proses,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah turut memberi berbagai bantuan lain dalam rangka mendukung masyarakat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Bantuan tersebut di antaranya meliputi menambah bantuan Kartu Sembako besarnya Rp200 ribu untuk dua bulan bagi 18,8 juta KPM.

Kartu Sembako PPKM bagi 5,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang merupakan usulan pemerintah daerah dengan masing-masing mendapat Rp 200 ribu per bulan selama enam bulan yaitu Juli sampai Desember dengan total anggaran Rp 7,08 triliun.

Sumber: kompas.com, Senin 26 Juli 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only