Menggali Basis Data Kejar Target Pajak 2022

JAKARTA. Pemerintah masih optimistis defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023 bisa ditekan hingga 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Untuk itu pemerintah bakal menggenjot penerimaan negara lewat berbagai reformasi perpajakan.

Dalam Undang-Undang Nomor 2/2020 tentang kebijakan keuangan negara akibat dampak pendemi virus korona, pemerintah berhak memperlebar defisit negara di atas 3% dari PDB pada 2020-2022. Kemudian, defisit harus kembali lagi di bawah 3% terhadap PDB di tahun 2023.

Perkembangannya, realisasi defisit APBN 2020 sebesar 6,14% dari PDB. Sementara tahun ini pemerintah mematok defisit APBN 2021 yakni 5,82% terhadap PDB. Kemudian, dalam pelaksanaan APBN 2022 defisit ditargetkan 4,85% dari PDB. Artinya pemerintah perlu menekan defisit sebanyak 1,85% dari PDB pada 2023 agar target konsolidasi fiskal bisa tercapai.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan otoritas fiskal akan menjalankan reformasi pajak di bidang kebijakan dan administrasi.

“Berbagai reformasi keuangan negara kami lakukan, mengevaluasi belanja negara dengan spending better, pembiayaan negara yang makin inovatif, dan kunci poin penting konsolidasi dan penyehatan APBN adalah penyehatan penerimaan negara terutama pajak,” kata Sri Mulyani di acara DJP IT Summit 2021, Rabu (18/8).

Sri Mulyani mengatakan dua reformasi perpajakan tersebut penting untuk dijalankan sedini mungkin, karena pola perekonomian Indonesia berubah akibat tekanan pandemi korona. Aspek teknologi informasi dan komunikasi bakal dikedepankan pemerintah dalam reformasi pajak.

Dari sisi reformasi kebijakan dan administrasi pajak, Sri Mulyani berharap Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dapat memperkuat dan meningkatkan basis data internal dan eksternal otoritas.

Data tersebut akan menjadi alat bagi Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak ke depannya. Termasuk juga basis data yang ada di perusahaan digital asing atau perusahaan yang berada dalam skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sri Mulyani pastikan, kerahasiaan data bakal dikedepankan untuk menjaga kepercayaan publik.

Pada 2021, outlook penerimaan pajak Rp 1.142,5 triliun, tumbuh 6,6% secara tahunan. Sementara, untuk tahun 2022 tumbuh 10,5% menjadi senilai Rp 1.262,9 triliun.

Sumber: Harian Kontan Kamis 19 Agustus 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only