Realisasi Insentif Pajak Mencapai Rp 51,97 Triliun

JAKARTA. Kementerian Keuangan mencatat anggaran insentif pajak yang diberikan pemerintah sudah dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP). Realisasi insentif pajak hingga pertengahan Agustus 2021 mencapai Rp 51,97 triliun.

“Insentif pajak ini masih kami berikan untuk mendorong pemulihan sektor-sektor usaha,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA secara virtual, Rabu (25/8). Sri Mulyani memperinci, realisasi insentif pajak tersebut terdiri dari insentif dunia usaha yang tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9, yang mencapai Rp 50,24 triliun. Selain itu, realisasi insentif PMK Nomor 21 sebesar Rp 304,6 miliar, serta insentif PMK Nomor 31 sebesar Rp 1,43 triliun.

Adapun insentif pada dunia usaha dalam PMK Nomor 9 tersebut mencakup beberapa insentif. Misalnya insentif Pajak Penghasilan (PPh) dalam Pasal 21 sebesar Rp 2,09 triliun sudah dimanfaatkan oleh 76.025 pemberi kerja. Lantas PPh Pasal 22 impor sebesar Rp 17,15 triliun kepada 9.305 wajib pajak (WP). Berikutnya PPh Pasal 25 senilai Rp 19,31 triliun kepada 56.858 WP dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 4,39 triliun telah dinikmati sebanyak 1.995 Wajib Pajak.

Sementara untuk PMK Nomor 21 yaitu PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah yang dimanfaatkan WP telah mencapai Rp 304,6 miliar kepada 7.069 pembeli dari 574 pengembang.

Sumber: Harian Kontan Jumat 27 Agustus 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only