Rokok Ilegal Jadi Mayoritas Hasil Tegahan Bea Cukai

DIREKTORAT Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah mengumpulkan Rp 12,5 triliun dari barang hasil tegahan. Jumlah tesebut berasal dari 14.000 tindakan sepanjang Januari 2021-Juli 2021.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemkeu Askolani menerangkan nilai barang tegahan tersebut naik dua kali lipat dibandingkan dengan realisasi 2020. Adapun dari jumlah barang tegahan 41% berasal dari rokok ilegal .

Kemudian, 7% dari total barang tegahan itu berasal dari minuman keras (miras), narkoba 7%, dan kendaraan 6%. Sisanya berasal dari barang-barang ilegal lainnya seperti tekstil, obat-obatan, kendaraan darat, mesin, dan lain-lain. “Lonjakan ini membuat tantangan kami di lapangan meningkat. ujar Askolani, Kamis (26/8).

Adapun penyebab meningkatnya tegahan rokok ilegal oleh Bea Cukai tahun ini sejalan meningkatnya peredaran rokok ilegal di 2020 mencapai 4,86%. Efek dari kenaikan cukai rokok tahun 2020 rata-rata 23,5%.

Sumber: Harian Kontan Jumat 27 Agustus 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only