Ada Pengecualian dalam Pungutan Pajak Minimum

Pemerintah berharap Alternative Minimum Tax (AMT) bisa diterapkan tahun 2023

Jakarta. Pemerintah berencana untuk memungut pajak dari korporasi merugi melalui kebijakan pajak minimum alternatif alias Alternative Minimum Tax (AMT). Namun, pemerintah akan memberikan pengecualian kepada beberapa kelompok wajib pajak (WP) dari kebijakan tersebut.

Rencan AMT ini tertuang dalam Pasal 31F Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU tersebut kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemkeu) bersama dengan Komisi XI DPR.

Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan tarif AMT 1% dari penghasilan bruto. Adapun AMT, menyasar WP badan yang memiliki pajak penghasilan (PPh) terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto.

Namun, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama, pekan lalu menyatakan akan ada pengecualian seperti kepada terhadap korporasi yang belum berproduksi secara komersial juga perusahaan rintisan start up. “Atau yang mendapatkan fasilitas tax holiday dan lain-lain,” kata dia.

Tak hanya itu, WP badan yang secara natural kegiatan usahanya mengalami kerugian karena kondisi Covid-19 juga akan dikecualikan. Pengecualian AMT, bakal diatur di peraturan menteri keuangan (PMK) setelah RUU KUP diundangkan. Ditjen Pajak berharap, rencana beleid AMT ini bisa diimplementasikan pada tahun 2023 mendatang.

Asal tahu saja, total WP yang melaporkan kerugian secara berturut-turut selama lima tahun, meningkat dari 5.199 WP pada tahun 2012-2016, menjadi 9.496 WP pada 2015-2019.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menyarankan pengenaan AMT hanya kepada perusahaan merugi yang memanfaatkan sumber daya alam. Cara ini sesuai dengan saran dari Organisation for Economics Co-operation dan Development (OECD).

Adapun Ketua Bidang Ekonomi Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira mengatakan, pemerintah harus menyiapkan skema yang tepat agar kebijakan AMT tidak berujung pada kaburnya investasi asing.

Sementara, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir mengusulkan agar AMT dikhususkan bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan afiliasi dengan usaha di luar negeri agar sesuai dengan prinsip dasar pengenaan pajak minimum, yaitu ke pihak yang memiliki instrumen untuk memodifikasi penghasilannya.

Sumber: Harian Kontan, Selasa 31 Agustus 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only