Parlemen Minta RUU KUP Dukung UMKM

JAKARTA. Komisi XI DPR sepakat, kebijakan perpajakan perpajakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), harus mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Karena itu penolakan UMKM terhadap sejumlah poin di RUU KUP akan menjadi masukan bagi DPR.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Eddy Susetyo saat dihubungi, Rabu (1/9) mengatakan, mendukung kebijakan perpajakan pro UMKM, sejalan dengan dukungannya terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, kata Andreas, kebijakan dalam RUU KUP harus selaras dengan semangat UU Cipta Kerja. Ia sepakat menolak ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum atas perusahaan rugi berdasarkan omzet usaha diterapkan bagi UMKM.

Menurut Andreas sepanjang pembahasan klausul PPh minimum atau alternatif minimum tax AMT antara Panja RUU KUP dengan Kementerian Keuangan, tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pajak para wajib pajak (WP) terafiliasi, yang berpotensi melakukan penghindaran pajak alias tax avoidance.

Sementara itu, soal rencana penghapusan Pasal 31E UU PPh, Andreas menyebut ini merupakan harmonisasi karena pasal ini memberikan potongan tarif PPh 50% dari tarif yang berlaku di Pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat (2a), yakni tarif PPh badan sebesar 25%.

Ia menjelaskan, rencana penghapusan pasal ini mucul karena sejak 2020 pemerintah telah menurunkan tarif PPh badan menjadi 22% dan akan turun lagi menjadi 20% pada 2022 sesuai dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Kebijakan perpajakan harus sejalan dengan semangat UMKM yang sudah disepakati dalam transformasi ekonomi. Salah satunya, untuk meningkatkan penciptaan lapangan kerja melalui pengembangan UMKM dan supaya bisa naik kelas,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun menyebut, penolakan UMKM tersebut akan menjadi masukan dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Yang jelas, pihaknya akan berpihak pada kepentingan UMKM yang memerlukan dukungan berupa afirmasi di sektor pajak.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 02 September 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only