Tidak bisa Memanfaatkan Insentif Fiskal DKI Jakarta

Terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) Nomor 60/2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 tentu menguntungkan bagi masyarakat. Seperti misalnya adanya kompensasi 20% untuk PBB yang dibayar di bulan Agustus 2021. Namun masyarakat perlu mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta ini, karena ada beberapa indikasi yang mengarah kepada pelanggaran serius pada nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Begini, saya terhitung masyarakat yang patuh dalam membayar pajak seperti pajak bumi dan bangunan atau PBB. Karena setiap awal Agustus saya menetapkan diri sudah harus membayar PBB. Ini karena dalam aturan memang sudah sejak lama akhir pembayaran PBB biasanya jatuh tempo di bulan Agustus.

Persoalannya, Pergub 60 tahun 2021 baru disosialisaikan atau terbit pada tanggal 20 Agustus 2021. Dan di tanggal tersebut, saya sudah terlanjur membayar PBB. Saya baca di media KONTAN dan Kompas, kompensasi ini bisa diajukan untuk PBB tahun 2022, pengajuan hanya dalam kurun 60 hari sejak 20 Agustus 2021. Saya pun mencoba memanfaatkan. Saya mendaftar ke situs Bapenda DKI. Tapi, setiap mengisi halaman daring tidak berhasil. Data E-SPPT saya selalu ditolak, padahal saya sudah 2 tahun membayar dengan E-SPPT. Dan hingga kini saya belum mengisi dengan benar 4 objek pajak yang diharuskan karena sistem selalu menolak.

Maka timbul kecurigaan saya. Jikalau Pemprov DKI memang adil, mengapa tidak langsung memberikan secara otomatis saja semacam nota kompensasi PBB untuk Wajib Pajak yang sudah terlanjur bayar, yang merupakan wajib pajak patuh? Adapun batas waktu pengajuan kompensasi ditetapkan 60 hari tidak didukung sistem yang terintegrasi dengan baik.

Sumber: Harian Kontan, Kamis 02 September 2021 hal 15

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only