Pajak Baru

PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat, mencapai kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Undang – Undang ( RUU ) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ( HPP ), yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( KUP ). RUU HPP ditargetkan akan di setujui dalam rapat paripurna pekan depan untuk disahkan sebagai undang – undang . Ini artinya rezim pajak baru akan segera di mulai di Indonesia. Ada tiga poin besar yang harus dicermati dalam rezim pajak baru.

Pertama, program pengungkapan sukarela wajib pajak atau tax amnesty jilid II. Program ini akan berlaku 1 Januari hingga 30 Juni 2022, dengan pengalihan harta paling lambat 20 September 2022. Pengungkapan harta sukarela tersebut terbagi menjadi dua bagian atau period. Yakni, pengungkapan harta yang dimiliki oleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2020.

Kedua, Menurunkan batas bahwa penghasilan yang dikenakan pajak, yaitu sampai dengan Rp. 60 Juta per tahun  dengan tarif 5%. Pemerintah dan DPR juga sepakat memperluas lapisan yang dikenakan pajak dengan tarif 30% untuk penghasilan lebih dari Rp, 500 juta hingga Rp. 5 milliar.

Ketiga, menaikkan tarif pajak pertambahan nilai ( PPN ) atas barang dan jasa menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian, kembali naik jadi 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025

Sumber : Harian Kontan, Sabtu 02 Oktober 2021 hal : 11

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only