Daftar Jasa yang Bebas PPN

Jakarta. Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa pembiayaan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa tenaga kerja.

Kebijakan ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam bab IV, pasal 4A, pemerintah menghapus beberapa jasa yang dibebaskan dalam PPN.

Sementara, dalam Pasal 4A UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jasa kesehatan sampai jasa tenaga kerja dibebaskan dari PPN.

Meski begitu, terdapat beberapa jenis dari jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa pembiayaan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa tenaga kerja yang tetap dibebaskan dari PPN.

Berikut rincian jenis jasa-jasa yang tetap dibebaskan dari PPN:

1. Jasa Kesehatan

  • Jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional (JKN)
  • Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
  • Jasa dokter hewan
  • Jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi
  • Jasa kebidanan dan dukun bayi
  • Jasa paramedis dan perawat
  • Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium, dan sanatorium
  • Jasa psikolog dan psikiater
  • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal

2. Jasa Pelayanan Sosial

  • Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
  • Jasa pemadam kebakaran
  • Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
  • Jasa lembaga rehabilitasi
  • Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium
  • Jasa di bidang olah raga

3. Jasa Keuangan

  • Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
  • Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel untuk, dan cek
  • Jasa pembiayaan, seperti sewa guna usaha dengan hak opsi, anjak piutang, usaha kartu kredit, dan pembiayaan konsumen
  • Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia
  • Jasa penjaminan

4. Jasa Asuransi

  • Asuransi kerugian
  • Asuransi jiwa
  • Reasuransi

5. Jasa Pendidikan

  • Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional
  • Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah

6. Jasa Tenaga Kerja

  • Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil dari tenaga kerja tersebut
  • Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja

Sementara, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP mengatakan dokumen ini resmi hasil akhir pembahasan. Ia berharap RUU bisa segera masuk dalam rapat paripurna pekan ini.

“Harapannya (naik ke rapat paripurna) minggu depan (minggu ini). Ini akan diputuskan oleh pimpinan fraksi dalam rapat badan musyawarah (bamus),” pungkas Dolfie pada Jumat (1/10) lalu

Sumber : Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only