DJP Ada Data Pengemplang Pajak, Kok Malah Ngasih Tax Amnesty?

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pasca pelaksanaan Tax Amnesty Jilid I berlangsung, pihaknya telah mengantongi nama-nama data pengemplang pajak. Namun, bukan dikenai sanksi administrasi pemerintah malah memberikan pengampunan melalui Tax Amnesty Jilid II.

Seperti diketahui, pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah melaksanakan program pengampunan pajak pada 2016-2017 melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tersebut, diatur bagi peserta yang Tax Amnesty yang secara sengaja tidak melaporkan harta kekayaannya, maka dikenai sanksi administrasi 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.

Kemudian, pasca bergulirnya Tax Amnesty Jilid I tersebut, pemerintah telah memiliki sistem investigasi pajak melalui Automatic Exchange of Information (AEoI). Dimana DJP bisa mengakses beragam data ke negara lain untuk kepentingan pemeriksaan perpajakan.

Nah masih pemerintahan yang sama, pemerintahan Jokowi kembali menggulirkan program Tax Amnesty Jilid II melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang baru saja disahkan di sidang paripurna DPR Kamis (7/10/2021).

Suryo pun mengakui, daftar nama pengemplang pajak telah dikantonginya, dan itu yang menjadi landasan pemerintah untuk bisa menjadikan mereka target untuk mau mengikuti program Tax Amnesty Jilid II yang kini diberi nama dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPSWP).

Padahal, seharusnya pemerintah bisa saja mengejar para pengemplang pajak yang menjadi peserta Tax Amnesty Jilid I, bukan malah mengampuninya dan diikutsertakan dalam Tax Amnesty Jilid II.

“Kalau waktu amnesty dahulu, belum dapat akses informasi pertukaran antar negara. Sejak 2017-2019, akses informasi sudah kami dapatkan. Ini untuk mengawal untuk kita jadikan panduan atau pembanding pada wajib pajak saat menyampaikan SPT-nya,” jelas Suryo dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021) malam.

“Dalam kesempatan enam bulan diberikan, wajib pajak bersiap dan menggunakan sukarela. Kami terus mengumpulkan penguji atas pelaporan dari wajib pajak,” tuturnya.

Sumber : cnbcindonesia.com

Juma’t – 08 Oktober 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only