Pemerintah Tindak Lanjuti Ratusan Ribu Laporan AEoI

JAKARTA. Pemerintah terus berupaya menjaring data wajib pajak lintas negara melalui pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan alias automatic exchange of information (AEoI). Sejalan dengan itu, pemerintah menindaklanjuti data-data yang telah dikantongi sejauh ini.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, dari AEoI, pemerintah mengantongi dan menindaklanjuti harta milik para wajib pajak (WP) bernilai ribuan triliun rupiah. Angka ini berasal dari sekitar 250.000 laporan pemeriksaan dalam tiga tahun terakhir.

“Terakhir, 400 lebih kasus yang disidik naik ke penuntutan. Kemudian, tidak terhitung yang membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kemudian membayar,” kata Prastowo dalam Indonesia Financial Expo & Forum (IFEF) yang digelar, Jumat (22/10).

Meski begitu, pemerintah pada tahun depan kembali memberikan pengampunan pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) WP. Program yang termaktub dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut akan bergulir mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Menurut Prastowo, walau mempunyai seabrek data eksternal dan internal para wajib pajak, pemerintah memberi kesempatan kembali kepada mereka secara sukarela untuk mengungkapkan hartanya.

PPS WP, katanya, berbeda dengan Program Tax Amnesty lima tahun lalu. Sebab, PPS mencakup peserta Program Tax Amnestyyang belum melaporkan sebagian harta bersih mereka. “Situasi pandemi yang mau bayar pajak banyak, tetapi tidak punya uang saat ini, maka direlaksasi. Yang membedakan adalah waktu (pelaksanaan) PPS selama enam bulan, dan normal kembali ke aturan-aturan semula setelahnya,” ujar dia.

Prastowo menambahkan, PPS WP juga memfasilitasi wajib pajak yang tidak terjamah dalam AEoI. Misalnya, harta yang berada dalam tax haven serta bisnis dalam negeri yang belum tercatat oleh otoritas untuk secara sukarela melaporkan pajaknya.

Meski berlaku mulai awal tahun depan, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan aturan pelaksanaan program tersebut berupa peraturan menteri keuangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya hingga kini masih mempersiapkan aturan pelaksana PPS. Yang jelas, aturan tersebut akan terbit dalam waktu dekat.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 23 Oktober 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only