Integrasi NIK Sebagai NPWP Berlaku 2023

JAKARTA. Pemerintah bakal mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini berlaku 2023 mendatang.

Kebijakan ini tertuang di Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo mengatakan, integrasi data NIK dan NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SID) yang bertujuan untuk memudahkan administrasi seluruh masyarakat.

Namun, integrasi NIK sebagai NPWP, hanya berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi. Sementara untuk WP badan masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Nantinya, saat NIK sudah menjadi NPWP, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menemukan dan memvalidasi data dan informasi terhadap WP orang pribadi yang memang mendapatkan penghasilan dari pihak lain atau berusaha sendiri. Sehingga cara ini dapat melengkapi upaya peningkatan kepatuhan pajak ke depan.

Untuk itu, pada tahun depan pemerintah akan fokus mempersiapkan sistem informasi dan teknologi penunjang integrasi data NIK dan NPWP. “Ke depan, sistem informasi yang kami bangun saat ini betul-betul data driven, berawal, berdasar dari data informasi yang kami kumpulkan,” kata Suryo, Senin (25/10).

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, mekanisme NIK menjadi NPWP kemungkinan bisa terjadi dengan dua pola yang berbeda.

Pertama, masyarakat mendaftarkan sendiri ke kantor perwakilan pajak (KPP) terdekat untuk mengaktifkan NIK. Kedua, diaktifkan secara otomatis oleh Ditjen Pajak dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan.

“Kalau Ditjen Pajak melihat ini orang harus punya NPWP dan dilakukan imbauan dan bisa diaktifkan secara langsung oleh Ditjen Pajak untuk NIK sebagai NPWP,” kata Yoga, kemarin

Nantinya, NIK WP orang pribadi yang diaktifkan menjadi NPWP secara langsung akan mendapatkan notifikasi. Sehingga WP tersebut harus melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Menurut Yoga, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak semua yang punya NIK harus menjadi wajib pajak atau membayar pajak. Sebab, kewajiban perpajakan tergantung dari adanya kewajiban subjektif dan objektif.

Sebagai gambaran, WP orang pribadi yang termasuk dalam kategori penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yakni yang memiliki penghasilan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Terhadap WP ini, otoritas pajak tetap akan mengecualikan PPh, meski NIK yang bersangkutan telah menjadi NPWP.

Sumber : Harian Kontan Selasa 26 Oktober 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only