Jelang akhir tahun, pemerintah tambah ratusan KLU penerima insentif pajak

Lebih lanjut, PMK 149/2021 mengatur ada tiga insentif pajak yang mendapatkan tambahan jumlah KLU dari revisi aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 82/PMK.03/2021. Pertama, pembebasan pajak penghasilan (PPh) 22 Impor, kini KLU yang berhak mendapatkannya ada sebanyak 397, sebelumnya hanya 132 KLU.

Kedua, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 menjadi 481 KBLU, semula dalam PMK 82/2021 sebanyak 216 KLU. Ketiga, percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) penerimanya menjadi 229 KLU, sebelumnya 132 KLU.

Adapun untuk pembebasan PPh 22 Impor dan percepatan restitusi PPN berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Sementara, diskon PPh Pasal 25 diajukan sejak masa pajak Oktober 2021 hingga 15 November 2021.

Sebagai gambaran, dari tambahan KLU tersebut, di antaranya diberikan kepada perdagangan besar hasil perikanan, perdagangan besar beras, perdagangan besar buah-buahan, perdagangan besar farmasi. Lalu, perdagangan besar logam dan bijih logam, perdagangan eceran hasil peternakan, perikanan, dan pertanian lainnya.

“Bahwa untuk penanganan dampak pandemi corona virus disease 2019 dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, perlu dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif pajak dan ditujukan untuk sektor yang masih membutuhkan dukungan agar menjadi daya untuk perekonomian secara luas,” dikutip dalam bagian Menimbang PMK 149/2021.

Untuk diketahui, perkembangannya pagu insentif pajak dalam PEN nyaris habis. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan sampai dengan 22 Oktober 2021 realisasi insentif usaha sebesar Rp 60,73 triliun. Angka tersebut setara dengan 96,7% terhadap total pagu sejumlah Rp 62,83 triliun.

Sumber : Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only