Target Pajak Daerah di Surabaya Masih Kurang Rp 1,35 T

Pemkot Surabaya terus memacu pendapatan pajak daerah. Sebab, sampai saat ini perolehan dari sektor itu belum sesuai dengan perencanaan tahun ini. Dari target Rp 4,24 triliun, baru Rp 2,88 triliun yang sudah masuk ke kas daerah. Meski perolehan masih separo, pemkot optimistis akhir tahun nanti capaian pajak meningkat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Surabaya Rachmad Basari menyampaikan, ada sembilan jenis pajak daerah. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBBP2), serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). ”Total pemasukan Rp 2,88 T,” ucapnya.

Dari sembilan pajak daerah itu, pajak PBBP2 menyumbang pemasukan paling besar. Nilainya mencapai Rp 1,18 triliun. Masih kurang Rp 95,72 miliar dari total target tahun ini sebesar Rp 1,27 triliun. Pendapatan terbesar kedua berasal dari pajak BPHTB. Hingga 31 Oktober lalu, sudah terkumpul Rp 851,2 miliar dari total target Rp 1,27 triliun. ”Masih ada sisa waktu dua bulan untuk menaikkan target pendapatan,” jelasnya. Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah BPKPD Anang Kurniawan menyampaikan, upaya untuk mencapai target pendapatan pajak daerah terus berjalan. Tahun ini, PAD dari sektor tersebut dipatok sebesar Rp 4,24 triliun. Artinya, dengan perolehan Rp 2,88 triliun, masih minus Rp 1,35 triliun. ”Kita akan genjot lagi,” paparnya.

Waktu yang tersisa memang tidak banyak. Terhitung hanya dua bulan. BPKPD sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk menggenjot pendapatan pajak. Di antaranya, memaksimalkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 102/2021 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Aturan itu berisi pihak yang melakukan transaksi BPHTB akan diberi diskon pengurangan nilai perolehan objek pajak (NPOP) hingga 50 persen. Diharapkan, regulasi tersebut akan menarik wajib pajak untuk melakukan transaksi. Selain itu, BPKPD menyiapkan regulasi tentang pembebasan sejumlah sanksi administratif. Itu diatur dalam Perwali Nomor 23/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi sebagai Akibat Persebaran Wabah Covid-19 di Kota Surabaya.

Anang menyampaikan, pemberian insentif berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir. ”Kita bebaskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan terutang pajak daerah,” jelasnya. Upaya lain juga dilakukan. Yaitu, mencegah kebocoran pajak daerah dengan pembayaran secara online. Contohnya, memakai quick response code Indonesian standard (QRIS). Pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui Tokopedia, Indomaret, Alfamart, hingga Gojek. Dengan begitu, imbuh Anang, semua transaksi pajak menjadi lebih mudah dan dilakukan secara online.

Sumber : JawaPos

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only