Tak Semua Fasilitas Pegawai Dikenai Pajak

BALI. Pemerintah terus membidik objek pajak baru. Terbaru, pemerintah akan mengatur pemberian fasilitas bukan dalam bentuk uang atau natura bagi para pegawai sebagai objek pajak. Sebab saat ini, fasilitas yang diberikan perusahaan kepada pegawai tidak termasuk penghasilan kena pajak di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Meskipun demikian, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan, tidak semua fasilitas pegawai akan dikenai pajak penghasilan. Ia menyatakan pemerintah akan menerbitkan kriteria natura yang masuk dalam objek pajak.

Aturan ini akan menyasar pegawai dengan nilai natura tertentu khususnya fasilitas yang didapat pegawai dengan pangkat atau jabatan tinggi. Aturan ini akan berlaku pada tahun pajak 2022 setelah peraturan pemerintah (PP) tentang natura diundangkan soal batasan nilai dan barang.

Yon mengklaim adanya peraturan tersebut untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak. Sebab, selama ini banyak pegawai atau bos yang menerima fasilitas perusahaan melebihi penghasilannya.

“Selama ini bagian yang tidak dibayar dalam bentuk uang disebut aturan natura, yang pemajakannya bagi yang menerima bukan objek penghasilan, sehingga tidak dilaporkan SPT dan tidak dipotong pajak,” tuturnya.

Aturan mengenai natura tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun dalam beleid ini juga diatur lima jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak.

Pertama, penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura di daerah yang punya potensi ekonomi tetapi sulit terjangkau transportasi.

Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan. Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memproyeksi penerapan pajak tersebut bakal mendongrak pajak penghasilan (PPh) orang pribadi bagi negara.

Sumber : Harian Kontan, Juma’t 05 November 2021 Hal 2 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only