Pegawai AR Awasi WP yang Manfaatkan Insentif Pajak, Ini Penjelasan DJP

JAKARTA, Account representative (AR) Ditjen Pajak (DJP) kini mulai meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengawasan dan penggalian potensi pada wajib pajak merupakan bagian dari fungsi AR. Apalagi, PMK 149/2021 juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi pemanfaatan insentif.

“Pengawasan dan penggalian potensi oleh account representative pada instansi vertikal ini juga termasuk untuk permintaan atau pencarian informasi dalam rangka penerbitan SP2DK atau produk hukum lainnya,” katanya, Minggu (7/11/2021).

Neilmaldrin menuturkan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak menjadi salah satu tugas AR. Namun, pengawasan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif tetap disesuaikan dengan tugas AR pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“[Pelaksanaan pengawasan dan penggalian potensi] tetap disesuaikan dengan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang mengatur tupoksi AR pada KPP,” ujarnya.

SP2DK merupakan surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem pajak self-assessment.

SP2DK juga dapat diberikan kepada wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif pajak. Hal ini juga dikarenakan wajib pajak yang menerima insentif tersebut diharuskan menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif.

Saat ini, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak kepada wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 hingga Desember 2021. Insentif tersebut antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, PPh final DTP untuk UMKM, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Pemerintah melalui PMK 149/2021 baru-baru ini juga menambah sektor usaha yang dapat menikmati pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Berdasarkan PMK 149/2021, disebutkan wajib pajak yang memanfaatkan insentif dapat melakukan pembetulan laporan realisasi masa pajak Januari sampai dengan Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only