Daftar Fasilitas Kantor yang Bakal Kena Pajak

Jakarta. Pemerintah akan mengenakan pungutan pajak penghasilan (PPh) kepada pegawai yang menerima fasilitas dari kantor. Ketentuan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa fasilitas atau kenikmatan kantor (natura) menjadi objek PPh. Sebab, fasilitas tersebut dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Lalu, apa saja contoh barang dan fasilitas kantor yang bakal kena pajak?

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal memberi contoh fasilitas kantor yang bakal kena pajak misalnya rumah, ponsel dan kendaraan dari kantor. Nantinya, pegawai yang menerima fasilitas maupun perusahaan yang memberikan fasilitas akan sama-sama dikenai pajak.

“Kalau diberi fasilitas rumah nanti kita hitung berapa sih kalau sewa rumah seperti itu, saya dapatnya berapa, nah buat saya jadi penghasilan dan perusahaan bisa membebankan sebagai biaya,” ujar Yon saat Media Gathering DJP, Rabu (3/10).

Kendati begitu, belum ada kepastian soal daftar lengkap barang dan fasilitas kantor yang akan kena pajak dari pemerintah. Begitu juga dengan tarif pajaknya.

Namun, ia memastikan tidak semua barang dan fasilitas dari kantor bakal kena pajak. Sebab, makanan, bahan makanan, bahan minuman, fasilitas yang disediakan di daerah tertentu, fasilitas yang disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, fasilitas yang bersumber dari APBN, APBD, dan APBDes, hingga fasilitas dengan jenis atau batasan tertentu tidak akan kena pajak.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only