Susul Negara Teluk Lain, Qatar Segera Berlakukan PPN

Qatar sedang mempertimbangkan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam waktu dekat. Kebijakan baru ini sesuai dengan komitmen negara tersebut pada Gulf Cooperation Council Value Added Tax Framework (GCC VAT Framework). President of General Tax Authority (GTA) Ahmed bin Issa Al-Mohannadi mengatakan legislasi pengenaan PPN sedang dibahas dan pemerintah sama sekali tidak akan mengenakan pajak atas penghasilan orang pribadi.

“Pajak adalah instrumen penting untuk mendiversifikasi sumber penerimaan negara,” ujar Al-Mohannadi . Meski demikian, pajak penghasilan atas orang pribadi masih belum akan dikenakan pada waktu dekat. Qatar adalah yurisdiksi yang tenaga kerjanya didominasi oleh ekspatriat. Dengan demikian, pembebasan pajak atas penghasilan orang pribadi adalah salah satu aspek yang membuat Qatar menjadi destinasi para ekspatriat untuk bekerja di Qatar. Saat ini, Qatar telah memiliki 2 sumber penerimaan pajak yakni pajak penghasilan badan atas perusahaan yang sebagian atau sepenuhnya dimiliki oleh asing serta pajak konsumsi yang bernama selective tax. Selama ini tidak ada PPh badan yang dikenakan atas perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh warga Qatar atau warga negara GCC yang tinggal di Qatar.
Mengenai selective tax, jenis pajak ini hanya dikenakan atas barang-barang khusus seperti soda, minuman berenergi, dan produk hasil tembakau. Untuk diketahui, Qatar adalah salah satu negara anggota GCC yang tak kunjung mengenakan PPN atas penyerahan barang dan jasa di dalam yurisdiksinya. Selain Qatar, negara yang belum mengenakan PPN adalah Kuwait. Sementara Arab Saudi, Bahrain, dan Uni Emirat Arab sudah lebih dulu menerapkan PPN.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only