Imbas PPKM, Kota Bogor Pangkas Target Pajak Daerah

Calon penumpang KRL antre memasuki Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/11/2021).  ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

BOGOR, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menurunkan target penerimaan pajak daerah melalui APBD Perubahan 2021. Langkah ini diambil sebagai imbas pemberlakuan PPKM level 3 di kota tersebut pada Agustus 2021 lalu.

APBD Perubahan 2021 menurunkan target penerimaan pajak daerah hingga 13%, dari yang awalnya mencapai Rp651 miliar menjadi tinggal Rp565,6 miliar.

“Karena kondisi Covid-19 memang terjadi lonjakan bulan Juni sampai Agustus, dan di situ diberlakukan PPKM level 3 dengan berbagai kebijakan pembatasan termasuk ganjil genap,” ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi, dikutip Selasa (9/11/2021).

Secara khusus, jenis pajak daerah yang dievaluasi targetnya oleh Pemkot Bogor dalam pembahasan APBD Perubahan 2021 adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Untuk saat ini, Lia mengatakan realisasi pajak daerah Kota Bogor sudah mencapai Rp497 miliar atau 88% dari target pajak daerah yang ditetapkan pada APBD Perubahan 2021.

Dengan PPKM yang sudah diturunkan ke level 1 dan aktivitas perekonomian yang mulai berjalan lebih baik, target penerimaan pajak daerah diharapkan tercapai.

“Dalam 2 bulan terakhir tidak ada gelombang ketiga dan levelnya benar-benar new normal seperti sesuai dengan harapan kami semua,” ujar Lia

Dengan berlakunya PPKM level 1, restoran sudah diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas yang lebih besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan potensi pajak restoran.

Kegiatan usaha yang menjadi sumber pajak hiburan seperti tempat karaoke sudah diperbolehkan untuk buka. “Dengan sisa waktu yang ada, mudah-mudahan bisa terkejar target pajak hiburan,” ujar Lia. (sap)

Sumber : news.ddtc.co.id/

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only