Realisasi Penerimaan Pajak di Kalsel Tumbuh Sebesar 13,76 Persen

Kepatuhan sektor pajak menjadi tantangan tersendiri, terutama setelah melalui pandemi. Namun, Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan Kalimantan Tengah (DJP Kalselteng) terus mengoptimalkan pendapatan di sektor pajak tersebut. Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) DJP Kalselteng, Sudarmawan Haris Hartadi, menjelaskan, realisasi Penerimaan Pajak hingga akhir September 2021 telah mencapai Rp 5.992,20 miliar atau 67,11 persen dari target APBN 2021 Rp 8.929,14 miliar. “Realisasi penerimaan Pajak tersebut tumbuh sebesar 13,76 persen (y-o-y). Tiga sektor penopang penerimaan terbesar,  yaitu sektor pertambangan dan penggalian berkontribusi sebesar 27,62 persen, sektor perdangangan besar dan eceran sebesar 25,12 persen dan sektor transportasi dan pergudangan 13,03 persen,” rincinya. 

Untuk kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2020, telah mencapai 92,05 persen dari target 267.442 SPT atau sebanyak 247.773 SPT. Dibeberkannya, pada triwulan III, pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemda di Kalimantan Selatan, terdapat penambahan 5 pemda yang telah menandatangani Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) dan mengajukan permohonan izin kepada Menteri Keuangan. 

“Sehingga hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah,” kata dia. Sedangkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pemberian insentif pajak dari Januari hingga 
September 2021 telah terealisasi sebesar Rp 292,24 miliar, dengan Insentif PPh Pasal 25 sebagai realisasi 
terbesar yaitu sebanyak Rp 185,85 miliar.

Sumber : TribunNews Banjarmasin

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only