Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final UMKM, CV Masih Punya Insentif Pasal 31E

JAKARTA – Wajib pajak badan UMKM yang tahun depan tidak lagi bisa menggunakan skema PPh final PP 23/2018 masih punya insentif lain yang bisa dimanfaatkan. Mereka masih berkesempatan untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan demikian, wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar masih bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto Rp4,8 miliar.

“UU HPP juga menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha UMKM baik orang pribadi maupun badan … Wajib pajak badan UMKM tetap diberikan fasilitas penurunan tarif PPh badan sebesar 50% sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31E UU PPh,” tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam keterangan resminya, dikutip Senin (15/11/2021).

Bila wajib pajak badan memiliki omzet belum melampaui Rp4,8 miliar, maka pengurangan tarif sebesar 50% dapat dimanfaatkan atas seluruh penghasilan kena pajak dari wajib pajak badan. Dengan tarif PPh badan yang saat ini sebesar 22%, maka tarif PPh badan bagi wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas Pasal 31E adalah sebesar 11% saja.

Sebagaimana yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI serta telah tertuang dalam UU HPP, insentif Pasal 31E batal dihapus dari UU PPh.

Ketika UU HPP masih diusulkan dan dibahas, pemerintah memandang insentif Pasal 31E UU PPh sudah tidak relevan karena UMKM telah mendapatkan insentif PP 23/2018 dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet.

Pasal 31E UU PPh sendiri adalah insentif yang lahir ketika pemerintah membahas UU 36/2008 bersama DPR. UU tersebut adalah perubahan keempat atas UU 7/1983 tentang PPh.

Pasal 31E ditambahkan oleh pemerintah ketika struktur tarif PPh badan diubah dari yang awalnya progresif menjadi tarif flat sebesar 28% dan turun menjadi 25% pada tahun pajak 2010 dan tahun-tahun selanjutnya.

Sebelum UU 36/2008, tarif PPh badan terdiri dari 3 layer. Atas lapisan penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta, PPh badan yang dikenakan mencapai 10%. Untuk penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, PPh badan yang dikenakan mencapai 15%. Atas penghasilan kena pajak di atas Rp100 juta, tarif PPh badan yang dikenakan mencapai 30%.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only