Angka Pajak Turun Drastis, Jaksa Sindir ‘Power’ Kuasa WP Bank Panin
Normal
0
false
false
false
EN-US
X-NONE
X-NONE
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mempertanyakan ‘power‘ kuasa wajib pajak
Veronika Lindawati dalam pengurusan perpajakan PT Bank PAN Indonesia (Panin)
Tbk. Sebelumnya, Bank Panin mengirimkan keberatan dengan temuan kurang bayar pajak
sekitar Rp900 miliar, namun tidak mendapat respons. Veronika, yang menjadi
kuasa wajib pajak (WP) Bank Panin untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016,
lantas menyambangi kantor Ditjen Pajak guna menagih respons. Ia tidak membawa
dokumen atau data apa pun ketika datang ke kantor Ditjen Pajak.
Satu bulan setelah kedatangan Veronika ke kantor Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak, hasil perhitungan kurang bayar pajak Bank Panin keluar dengan
nilai Rp300 miliar, turun drastis dari pemeriksaan awal Rp900 miliar.
“Dari Rp900 miliar terjun bebas ke Rp300 miliar satu bulan setelah Ibu
datang di bulan Juli [2018], nah itu yang kami tanya, progress apa
yang dilakukan pemeriksa pajak setelah Ibu datang. Power apa, Ibu
Veronika [punya] power apa, data enggak dibawa cuma bawa muka
saja?” tanya jaksa KPK. “Ibu nanya enggak apa yang dilakukan tim
pemeriksa pajak dari Rp900 miliar ini ke Rp300 miliar ke Ibu Marlina [Marlina
Gunawan, Chief Financial Officer PT Bank Panin]?” lanjut jaksa.
Veronika, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen
Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, membantah menjadi orang
kepercayaan dari Mu’min Ali Gunawan selaku pemilik Bank Panin dan menepis
pemberian komitmen fee Rp25 miliar kepada pejabat pajak. Ia
menambahkan Bank Panin juga tidak terima dengan hasil pemeriksaan pajak tahun
2016 senilai Rp300 miliar sehingga membawa hal itu ke pengadilan. “Waktu
keluar Rp300 miliar itu Bu Marlina merasa itu harusnya nol dan kita akan
fight ke pengadilan,” terang Veronika.
Dalam surat dakwaan, Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada
Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 memberikan arahan kepada seluruh Kasubdit
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak yang potensial
dan bagus. Bank Panin termasuk yang disasar. Dari Analisis Risiko didapat
potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar
Rp81.653.154.805,00. Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan
bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan
kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392,00.
Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan Mu’min Ali
Gunawan, pemilik PT Bank Panin untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak.
Veronika lantas meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka Rp300 miliar,
serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp25
miliar.
Angin dan Dadan lantas setuju. Tim pemeriksa pajak kemudian menindaklanjuti
dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan
dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin. Namun, setelah
Laporan Hasil Pemeriksaan terbit, Bank Panin belum merealisasikan komitmen fee
Rp25 miliar. Alasannya, Mu’min Ali belum mengeluarkan uang untuk pembayaran
komitmen fee tersebut dan Veronika sedang berada di luar negeri. Setelah
ditagih komitmen fee tersebut, pada 15 Oktober 2018 Veronika hanya menyerahkan
Sin$500 ribu atau sekitar Rp5 miliar.
Sumber : CNNIndonesia
by
Leave a Reply