Realisasi penerimaan PBB di Gunung Kidul mencapai 70,63 persen

Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2021, hanya mencapai 70,63 persen atau Rp125 miliar dari total target Rp177 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wonosari Veronica Heryanti di Gunung Kidul, Selasa, Rabu, mengatakan penunggak pajak di Kabupaten Gunung Kidul mengalami peningkatan karena wajib pajak banyak yang terkenda dampak pandemi COVID-19.

“Selama pandemi ini, angka penunggak pajak bertambah,” kata Veronica.

Ia mengaku sulit untuk menarik pajak dari wajib pajak (WP) selama pandemi ini. Meski demikian, pihaknya tetap mengupayakan berbagai pendekatan agar wajib pajak bersedia dan segera melunasi kewajibannya. Selain itu, pada tahun ini, KPP Pratama Wonosari telah menyita tiga aset wajib pajak yang menunggak utang pajak.

Salah satu aset yang disita KPP Pratama Wonosari hari ini adalah milik wajib pajak berinisial S. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di wilayah Kalurahan Baleharjo, Wonosari.

“Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kepada wajib pajak yang menunggak lama, kami terpaksa harus menyita aset yang mereka miliki,” katanya.

Adapun objek pajak yang difokuskan KPP adalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Besaran pajaknya juga menyesuaikan klasifikasi jenis usaha yang dimiliki WP.

“Selama pandemi ini kami juga sediakan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, bagi golongan pegawai dan wirausaha,” kata Veronica.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP DIY, Yoyok Satiotomo mengatakan langkah penyitaan tersebut sudah sesuai prosedur. Apalagi S juga menyatakan tidak sanggup untuk melunasi utang pajak tersebut.

“Utang pajak yang dimiliki oleh S sebesar Rp 9,485 miliar, aset yang disita akan dijual untuk melunasi utang tersebut,” katanya.

Sumber : AntaraNews

WhatsApp WA only