Perusahaan Pemungut PPN PMSE Sudah Setor Pajak Rp 3,92 Triliun ke Kas Negara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, hingga 31 Oktober 2021, para pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp 3,92 triliun ke kas negara. Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 730 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,19 triliun. Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE.

Jumlah tersebut adalah bagian dari total 87 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. DJP menjelaskan, jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini.

Terakhir, pada bulan September 2021 lalu, DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk turut memungut PPN PMSE. Empat perusahaan tersebut adalah Chegg, Inc, NBA Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menerangkan, dengan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan
harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

“Empat pelaku usaha yang terakhir ditunjuk (sebagai pemungut PPN), mulai memungut PPN sejak 1 Oktober 2021. Karena empat pelaku usaha tersebut telah ditunjuk sejak bulan September 2021,” ujar Neil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2021). Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Lebih lanjut, DJP mengapresiasi langkah-langkah aktif sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk untuk berpartisipasi dan patuh menjalankan kewajibannya. Selain itu, DJP juga terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

Sumber : Kompas

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only