Korporasi Belum Pulih, Restitusi Pajak Masih Tinggi

JAKARTA. Realisasi restitusi pajak sepanjang tahun ini, tercatat masih tinggi. Hal ini menjadi salah satu penanda kondisi wajib pajak belum pulih. Bahkan bisa jadi masih banyak korporasi merugi.

Data Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebutkan, realisasi restitusi pajak sampai dengan akhir September 2021 sebesar Rp 160,75 triliun. Hal ini sejalan dengan perekonomian Indonesia yang masih dalam tahap pemulihan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, pencapaian restitusi pajak pada September 2021 tumbuh 12,27% year on year (yoy).

Namun demikian menurut Neilmaldrin, besaran restitusi khusus untuk bulan September 2021, lebih rendah dibanding September 2020. “Apabila dibandingkan dengan bulan yang sama, restitusi bulan September turun 11,69% yoy dibandingkan periode yang sama tahun 2020,” katanya, Senin (1/11).

Neilmaldrin juga menyebut secara nominal per jenis pajak, restitusi masih didominasi oleh pajak pertambahan nilai dalam negeri atau PPN DN yang mencapai Rp 107,25 triliun. Angka restitusi PPN ini tumbuh 9,29% yoy.

Sementara sisanya, berasal dari restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan sebesar Rp 45,51 triliun. Angka restitusi PPh ini melonjak 17,2% secara tahunan.

Adapun secara kumulatif selama Januari sampai dengan September 2021, ketiga jenis restitusi meningkat. Pertama, realisasi restitusi normal mengalami pertumbuhan sebesar 4,79% yoy.

Kedua, restitusi dipercepat tumbuh 28,67% yoy. Catatan Kemkeu realisasi restitusi PPN dipercepat per akhir September 2021 sebesar Rp 5,71 triliun yang dimanfaatkan oleh 2.419 wajib pajak.

Ketiga, restitusi yang bersumber dari upaya hukum tumbuh 13,86% secara tahunan. “Secara nominal, restitusi normal dan dipercepat pada bulan September 2021 menunjukkan kenaikan dibandingkan bulan Agustus 2021. Sementara itu restitusi upaya hukum menunjukkan penurunan dibandingkan bulan Agustus,” tambahnya.

Kendati restitusi pajak melonjak, penerimaan pajak sampai dengan akhir September 2021 masih menunjukkan tren positif. Kemkeu mencatat realisasi penerimaan pajak Januari hingga September lalu mencapai Rp 850,06 triliun.

Angka tersebut tumbuh 13,25% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Bahkan capaian ini jauh lebih baik dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu, yang justru 16,86% yoy.

Dari angka tersebut, realisasi PPh Pasal 25/29 badan tercatat sebesar Rp 128,35 triliun, tumbuh 7% yoy. Kemudian, realisasi PPN DN tercatat sebesar Rp 205,93 triliun, tumbuh 13,9% yoy.

Belum pulih

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan peningkatan restitusi PPN DN umumnya dikarenakan kinerja impor yang mulai melonjak di tahun ini. Sehingga, konsekuensinya terjadi kenaikan restitusi.

“Namun ini menjadi bukti kalau ekonomi Indonesia yang sudah mulai bergerak. Sebab, peningkatan impor terutama dari peningkatan impor bahan baku dan modal, menjadi indikasi ekonomi pulih,” kata Fajry, Senin (1/11).

Namun, Fajry mengingatkan bahwa dampak pertumbuhan ekonomi terhadap restitusi ini tidak satu arah. Pasalnya, tetap ada kemungkinan ekonomi membaik tetapi restitusi berkurang, terutama pada pajak penghasilan (PPh) badan usaha.

Ia melihat, realisasi restitusi PPh badan yang mencatatkan pertumbuhan, justru menandakan banyak perusahaan masih merugi. Sebab, ekonomi yang belum sepenuhnya pulih bagi korporasi dari tahun lalu.

“Kalau pulih saya rasa ekonomi kita sudah pulih tapi kalau pulih tak langsung membalikkan dari rugi ke untung untuk tahun ini, kerugian bulan-bulan lalu pasti dikonsolidasi,” ujarnya.

Sumber : Harian Kontan Selasa 02 November 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only