2 Bulan Dikelola Pertamina, Blok Rokan Setor Pajak Rp607,5 Miliar

JAKARTA – Dua bulan sudah berjalan sejak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mulai mengelola operasional Blok Rokan. Selama itu pula, PHR menyampaikan, Blok Rokan memberikan kontribusi kepada pemerintah pusat, pemda, dan masyarakat sekitar.

Dirut PHR Jaffee A. Suardin mengatakan pengelolaan wilayah kerja (WK) Rokan telah menyetorkan pembayaran pajak senilai Rp607,5 miliar. Setoran pajak tersebut terdiri dari pembayaran pajak pusat dan pajak daerah.

“Kontribusi ini merupakan salah satu bukti nyata bagaimana kehadiran kegiatan usaha hulu migas, dalam hal ini operasi PHR, memberikan manfaat secara langsung bagi negara dan daerah,” katanya dikutip pada Rabu (17/11/2021).

Jaffee menambahkan selain kontribusi dalam pembayaran pajak, blok Rokan juga menyumbang pendapatan negara melalui penjualan minyak mentah bagian negara sekitar Rp2,1 triliun. Kontribusi pada 2 bulan pertama tersebut membuat blok Rokan menjadi aset strategis nasional.

Menurutnya, kontribusi pembayaran pajak dari blok Rokan berpotensi terus bertambah khususnya pada pajak daerah. Koordinasi sudah dilakukan dengan Pemprov Riau terkait dengan potensi tambahan penerimaan pajak daerah karena perubahan skema kontrak bagi hasil dari cost recovery menjadi gross split.

“Karena itu, ke depan PHR optimistis dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terkait penerimaan negara dan daerah dari kegiatan hulu migas di WK Rokan,” ungkapnya.

Selain itu, kontribusi juga dirasakan langsung oleh masyarakat Riau. Operasional blok Rokan ikut menciptakan lapangan kerja dan membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha lokal.

“Operasional WK Rokan saat ini didukung oleh lebih dari 25.000 pekerja, di mana sebagian besar diantaranya merupakan warga lokal Riau,” imbuhnya.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only