Menang Sengketa Pajak Lawan DJP Bikin Laba PGN Tembus Rp 4 T

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk atau PGN meraup laba bersih US$ 286,2 juta atau setara Rp 4 triliun (asumsi kurs: Rp 14.200) pada kuartal III-2021. Capaian tersebut meningkat 437% dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar US$ 53,3 juta atau Rp 753,2 miliar.

“Alhamdulillah triwulan III-2021, PGN dengan support dan semangat seluruh perwira PGN dapat mencatatkan laba bersih US$ 286 juta atau meningkat 437% dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Direktur Utama PGN M Haryo Yunianto dalam paparan publik secara virtual, Rabu (17/11/2021).

Ditambahkan Direktur Keuangan & Manajemen Resiko Fadjar Harianto Widodo, ada beberapa hal yang membuat laba perusahaan meningkat secara signifikan. Salah satunya karena pihaknya menang sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

PGN memenangkan perkara Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan DJP. PGN telah empat kali memenangkan sengketa pajak. Dengan keputusan PK atas empat perkara pajak, PGN dapat menarik kembali dana pajak yang sudah dicadangkan tahun lalu sebagai pendapatan lain-lain di tahun ini.

“Adanya reversal dari sengketa pajak di mana PK DJP ditolak di level MA, terus adanya kenaikan yang signifikan memberikan dampak kepada realisasi laba bersih menjadi US$ 286 juta atau mencapai 437% dibandingkan periode tahun lalu,” papar Fadjar.

Faktor lainnya yang membantu pertumbuhan laba perusahaan, yakni pada kuartal III-2021 PGN dapat menjaga realisasi beban usaha di bawah target sehingga mampu menghasilkan peningkatan laba usaha menjadi US$ 326 juta.

Selain itu adanya peningkatan bagian laba ventura terutama dari Nusantara Regas dan TGI. Lalu yang juga memberikan kontribusi positif di tahun 2021 ini adalah peningkatan laba selisih kurs karena terjadi penguatan rupiah dan pelemahan yen.

Sumber : Detik

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only