Pajak Sebar Surat Cinta ke Pelapak Digital

JAKARTA. Direktorat Jenderal pajak kini makin gencar membidik wajib pajak yang tengah menjalankan usaha. Yang saat ini tengah menjadi perhatian adalah para pelapak digital. Maklum, selama pandemi Covid-19 berlangsung, ekonomi digital begitu membuncah. Jadi amat wajar bagi Dirjen Pajak untuk mulai membidik laju usaha yang semakin menggeliat seperti di ranah digital.

Namun, masih banyak pelapak digital yang belum sadar bahwa bisnis yang tengah dilakoninya masuk kategori objek pajak. Hal ini terbukti dari adanya sebuah unggahan di media sosial yang memperlihatkan adanya tagihan pajak ke pedagang toko online sebesar Rp 35 juta.

Pada kasus ini yang bersangkutan belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Dirjen Pajak tetap melayangkan surat tagihan pajak dengan alasan belum membayar pajak sejak dua tahun ke belakang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah bagi-bagi surat imbauan tagihan pajak kepada wajib pajak baik pedagang di e-commerce maupun wajib pajak lainnya.

Neilmaldrin menyampaikan, surat itu diberikan karena yang bersangkutan belum melakukan kewajiban perpajakannya. Untuk pelapak di e-commerce yang umumnya merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sudah dikenakan tarif sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Tarif pajak penghasilan (PPh) tersebut hanya untuk pelapak yang punya penghasilan bruto belum melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Jika omzetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, maka berlaku tarif skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto.

“Jadi besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital (termasuk e-commerce) sangat bergantung dari peredaran usaha (omzet) serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi,” katanya.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menginformasikan, bagi wajib pajak terkait yang mendapatkan surat tagihan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, selanjutnya akan ada klarifikasi oleh petugas pajak ke Wajib Pajak yang bersangkutan.

Namun, sebagai informasi, mulai tahun depan, Neilmaldrin mengatakan pelapak UMKM di e-commerce yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

Relaksasi tersebut diberikan sebagaimana telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sumber : Harian Kontan Jumat 26 November 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only