Kepada UMKM, Wamenkeu Jelaskan Pentingnya Penerapan PPN PMSE

JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diperlukan untuk memperluas basis perpajakan.

Suahasil mengatakan PPN PMSE dikenakan atas transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik. Menurutnya, kebijakan itu diperlukan karena terjadi perubahan model transaksi dari konvensional menjadi serba digital.

“Itu bukan hanya sekadar, kalau sering disebut pemerintah kayak berburu di kebun binatang. UMKM sudah bayar pajak, sekarang mau dikejar lagi bayar pajak lewat e-commerce. Bukan, itu adalah karena basis transaksinya berpindah,” katanya, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Suahasil menuturkan perubahan model transaksi juga terjadi pada kalangan UMKM. Jika sebelumnya pelaku UMKM banyak berjualan di pasar atau mal, kini telah beralih pada sistem elektronik.

Namun, lanjutnya, ada sejumlah kriteria perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Dalam hal ini, penerapan PPN PMSE bukan untuk menyasar pelaku UMKM. Suahasil kemudian meminta platform e-commerce memberikan pemahaman mengenai ketentuan pajak yang berlaku.

“Kami mohon dukungan dari seluruh masyarakat dan platform-platform digital untuk menyadari bahwa ini bukan hanya sekadar pajak lagi berburu, tetapi memang dunia kita yang berubah,” ujarnya.

Suahasil menambahkan pemerintah membuat berbagai kebijakan yang memihak kepada UMKM. Misal, dengan memberikan subsidi bunga kredit, bantuan bagi pelaku usaha mikro, penjaminan modal kerja, serta penempatan dana di perbankan.

Sementara itu dari sisi perpajakan, saat ini juga ada insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut diberikan hingga 31 Desember 2021.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only