Tax Center Punya Peran Penting dalam Implementasi UU HPP

SUKOHARJO – Peran tax center tidaklah hanya sebatas menyosialisasikan, tetapi juga turut menjembatani kepentingan pemerintah dan wajib pajak dalam menjamin implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang efektif dan seimbang.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam menilai tax center sebagai pihak ketiga dapat berperan melaksanakan sosialisasi, kajian, serta menerima masukan untuk perbaikan sistem perpajakan.

“Ditjen Pajak tidak boleh dibiarkan sendirian. Pemangku kepentingan lain harus dilibatkan, termasuk tax center. Tax center dapat memberikan sumbangsih yang lebih baik lagi, sehingga pajak sebagai tulang punggung bisa benar-benar diandalkan,” katanya dalam webinar, Selasa (30/11/2021).

Darussalam menjelaskan UU HPP bertujuan untuk memutus persoalan fundamental perpajakan Indonesia. Menurutnya, UU HPP hadir pada momentum yang tepat sebagai langkah antisipatif untuk mengimbangi pemulihan ekonomi agar penerimaan pajak dapat optimal pascapandemi Covid-19.

Selain itu, lanjutnya, UU HPP ini merupakan bagian dari kesinambungan agenda reformasi pajak. Dia menambahkan, pemerintah melalui UU HPP, berupaya untuk menyelaraskan kebijakan pajak dengan konsep dasar dan international best practices.

Seperti diketahui, UU HPP mengubah berbagai ketentuan pajak seperti pajak penghasilan (PPh), PPN, ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), program pengungkapan sukarela, pajak karbon, dan cukai. Setiap muatan perubahan tersebut memiliki waktu pemberlakuan yang bervariasi.

Kendati telah diundangkan, terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi UU HPP antara lain seperti ketersediaan ketentuan teknis, perubahan lanskap perpajakan yang memerlukan pemahaman wajib pajak secara cepat, administrative feasibility, dan proses pemulihan ekonomi.

Terkait dengan ketentuan teknis, pemerintah tengah menyiapkan 43 aturan turunan atau pelaksana UU HPP. Aturan pelaksana itu terdiri atas 8 peraturan pemerintah (PP) dan 35 peraturan menteri keuangan (PMK).

“UU HPP hadir di tengah masa pandemi yang belum usai sehingga kesuksesan UU HPP tidak lepas dari proses pemulihan ekonomi. Sebab, pajak merupakan ekor ekonomi. Apabila ekonomi tumbuh, ekonomi bagus, penerimaan pajak akan mengikuti,” jelas Darussalam.

Untuk diketahui, webinar bertajuk Optimalisasi Peran Tax Center dalam upaya Mensosialisasikan Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk Menumbuhkan Kesadaraan Taat Pajak diselenggarakan Tax Center Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Webinar tersebut digelar bersamaan dengan penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Tax Center UMS dan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only