Dianggap Terlalu Rumit, Pakar Ekonomi Usulkan Revisi UU PPh

DHAKA – Ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) di Bangladesh dinilai terlalu rumit. Pakar ekonomi pun mendesak pemerintah melakukan revisi.

Usulan tersebut disampaikan oleh para ahli keuangan pada dialog swasta-publik berjudul ‘Diskusi tentang Hukum Pajak Penghasilan 2020’ di Dhaka. Pada acara tersebut, Founding Partner dari Snehasish Mahmud & Co, Snehasish Barua, menyampaikan proposal yang telah dibuatnya.

“…pada UU PPh saat ini keuntungan yang bisa didapat wajib pajak sangat dibatasi. Contohnya dalam hal kredit pajak investasi yang secara khusus membebani keuntungan modal atas penjualan saham perusahaan yang terdaftar dan melarang pembelian saham dan sekuritas pemerintah.,” ujarnya, dikutip Jumat (10/12/2021).

Kemudian, Snehasish menekankan akan pentingnya penegasan terkait biaya yang dapat dikurangkan maupun yang tidak. Snehasish juga menyampaikan perlunya rasionalisasi pemberian pengurangan pajak dalam menyikapi dampak pajak minimum global.

Selain itu, terdapat beberapa poin penting lain yang diutarakan Snehasish. Pertama, terkait definisi pasti dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kedua, adanya kontradiksi dalam ketentuan pengakuan kerugian kegiatan usaha dengan pendapatan yang diterima.

Ketiga, ketentuan pembayaran gaji dan bahan baku melalui perbankan dan persyaratan wajib E-TIN (Electronic-Taxpayer’s Identification Number) akan menambah beban pajak dari pelaku usaha.

Dilansir The Business Standard, dialog tersebut turut diikuti berbagai perwakilan pelaku bisnis, ahli ekonomi, ahli keuangan hingga ketua instansi pemerintahan. Seluruhnya menyumbangkan ide dan pendapat terkait perubahan UU PPh.

Adapun ide serta pendapat tersebut berkaitan dengan basis pajak yang masih rendah hingga usulan digitalisasi kebijakan pajak. Tak hanya itu, usulan terkait insentif pajak untuk bidang penelitian dan pengembangan sektor swasta juga disampaikan.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only