Mendongkrak Pajak Korporasi di 2022

JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan di tahun depan sebesar Rp 185,14 triliun. Setoran pajak korporasi pada 2022 tersebut diharapkan naik 44,2% dari target tahun ini sebesar Rp 128,39 triliun.

Target PPh Pasal 25/29 Badan tersebut , ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, target penerimaan PPh Badan terutama dipengaruhi oleh meningkatnya aktivitas bisnis industri dan badan usaha.

Hal ini juga sejala dengan membaiknya aktivitas dunia usaha karena guyuran insentif perpajakan mengurangi dampak pandemi Covid-19 di tahun 2020. Terlebih, pemerintah melanjutkan insentif perpajakan pada tahun ini.

Proyeksi Dirjen Pajak, enam sektor usaha akan mendominasi penerimaan PPh Badan tahun depan. Antara lain, industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan dan asuransi, sektor pertambangan dan penggalian, dan sektor informasi dan komunikasi.

Proyeksi tersebut didasari atas realisasi penerimaan sampai dengan saat ini. “Sektor-sektor ini diharapkan dapat kembali menyumbang penerimaan ke depannya,” kata Neilmaldrin, Rabu (15/12).

Yang jelas, pada tahun depan Ditjen Pajak akan menempuh enam langkah untuk mencapai target tersebut. Pertama, perluasan basis pemajakan, dengan meningkatnya kepatuhan sukarela dari para wajib pajak.

Kedua, peningkatan ekstensifikasi dan pengawasan berbasis kewilayahan, sehingga jangkauan kepada wajib pajak semakin luas. Ketiga, perluasan kanal pembayaran pajak untuk memudahkan wajib pajak.

Keempat, optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan data, baik data internal maupun data eksternal. Kelima, penegak hukum.

Keenam, melanjutkan proses reformasi perpajakan yang meliputi pilar-pilar organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, data dan teknologi informasi (IT), serta regulasi, yang salah satunya diwujudkan melalui pengembangan Core Tax System.

Sumber : Harian Kontan Kamis 16 Desember 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only