Rasio Pajak Daerah Belum Optimal, Begini Catatan Kemenkeu

JAKARTA – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mencatat kinerja pendapatan asli daerah (PAD) dalam beberapa tahun terakhir masih belum optimal. Hal ini terlihat dari rasio pajak daerah beberapa tahun terakhir ini sekitar 1,42%.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyebut rasio pajak daerah (local tax ratio) dalam beberapa tahun terakhir hanya berkisar 1,42% sebelum pandemi dan turun ke 1,2% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

“Ini menggambarkan jika penggalian potensi di daerah memang masih belum optimal,” katanya dalam acara Media Briefing, Rabu (15/12/2021).

Astera menilai UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengakomodasi upaya penggalian potensi tersebut. Salah satunya adalah dengan mengurangi jumlah jenis pajak daerah dan retribusi daerah dikurangi.

Alhasil, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pajak dan retribusi tidak perlu mengelola banyak jenis pajak secara bersamaan. Harapannya, unit yang mengelola pajak di daerah dapat mengelola setiap jenis pajaknya secara lebih optimal.

Pada UU HKPD, jenis pajak daerah dikurangi dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Adapun jenis retribusi dikurangi dari 32 jenis menjadi tunggal 18 jenis saja.

“Simplifikasi bukan berarti ada objek yang hilang, melainkan objek yang sejenis digabungkan,” ujar Prima.

Contoh, pajak-pajak daerah berbasis konsumsi yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, dan pajak parkir diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Pemerintah, lanjut, berharap pengurangan jenis pajak dan retribusi tersebut juga dapat menekan biaya kepatuhan (compliance cost) dan biaya administrasi (administration cost). Pada gilirannya, kepatuhan wajib pajak turut meningkat.

“Ada daerah yang pendapatan pajaknya kalau dibandingkan dengan biaya kepatuhannya kadang-kadang terlalu dekat, jadi net-nya tipis. Ini harus dilakukan restrukturisasi, harapannya administration cost dan compliance cost turun,” ujarnya. (rig)

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only