Investor Tak Minat Memanfaatkan Insentif

JAKARTA. Realisasi investasi fasilitas pajak berupa tax allowance dan tax holiday kepada investasi baru masih minim. Padahal, fasilitas ini diberikan untuk menarik minat investasi di Indonesia.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 hingga 30 November 2021 lalu, pemerintah telah menerbitkan 110 Surat Keputusan (SK) fasilitas tax holiday kepada 104 wajib pajak (WP) dan 17 SK pemanfaatan.

Namun, dari jumlah itu, realisasi investasi yang masuk, baru mencapai sebesar Rp 63,5 triliun. Angka tersebut hanya 2,03% dari total rencana investasi sejak 2018-2021 yang mencapai Rp 1.278,4 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Neilmaldrin Noor menegaskan tahun ini tidak ada investor yang memanfaatkan fasilitas ini. “Sementara tahun 2021, nihil,” katanya kepada KONTAN, Minggu (26/12).

Ia menyebut, penerima tax holiday pada 2018 sebesar Rp 23,36 triliun, 2019 sebesar Rp 38,52 triliun, pada 2020 sebesar Rp 1,62 triliun  Adapun investor penerima tax holiday berasal dari Indonesia, China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand, British Virgin Island, Amerika Serikat, Hong kong, dan Taiwan.

Sementara itu, sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2019 dan PMK Nomor 96 Tahun 2020 hingga akhir November lalu, pemerintah telah memberikan 51 SK fasilitas tax allowance kepada 41 WP, serta lima SK pemanfaatan.

Adapun realisasi investasi dari penerima fasilitas tax allowance baru sebesar Rp 1,79 triliun yang berasal dari realisasi tahun 2020. Penerima insentif tax allowance tersebut, tersebar pada beberapa bidang usaha, seperti tekstil, makanan, farmasi, penjernihan air minum, perkebunan tebu, sepatu olahraga, dan kimia dasar organik.

Ia menegaskan, pemerintah akan terus berupaya memperbaiki kebijakan yang memudahkan pengurusan investasi seperti penerapan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Para investor diharapkan dapat merealisasikan investasi di Indonesia dengan kemudahan-kemudahan yang telah diberikan,” tambahnya.

Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia  Ajib Hamdani mengatakan, pandemi Covid-19 menjadi kendala utama lambatnya realisasi investasi penerima fasilitas tersebut. Menurutnya, kebijakan pembatasan yang berubah-ubah menyebabkan ketidakpastian dunia usaha.

“Insentif sudah bagus. Tapi hanya salah satu faktor yang dipertimbangkan pengusaha,” tandasnya.

Sumber : Harian Kontan Senin 27 Desember 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only