JAKARTA. Realisasi insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 63,16 triliun sampai dengan 17 Desember 2021. Realisasi belanja insentif ini telah melewati pagu Rp 62,83 triliun.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, perincian realisasi insentif pertama, berupa pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) untuk 87.086 pemberi kerja. Kedua, PPh Final usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) DTP untuk 134.922 ÚMKM.
Ketiga, pembebasan PPh 22 Impor untuk 9.601 wajib pajak (WP). Keempat, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 58.057 WP. Kelima, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk 2.778 WP.
Keenam, penurunan tarif PPh badan manfaat untuk seluruh WP. Ketujuh, PPN DTP properti untuk 941 penjual. Kedelapan, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP mobil untuk enam merek. Kesembilan, PPN dalam negeri sewa outlet 885 WP. Kesepuluh, bea masuk DTP untuk impor Rp 4,51 triliun.
“Berbagai insentif perpajakan dinikmati oleh masyarakat dari mulai UMKM, konsumen, juga para perusahaan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, belum lama ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah masih mengkaji kelanjutan pemberian insentif pajak tahun depan. Terutama mempertimbangkan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sumber : Harian Kontan Senin 27 Desember 2021 hal 2
Leave a Reply