Realisasi Insentif Perpajakan Tembus Rp100,5%, Begini Perinciannya

JAKARTA, Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional hingga 17 Desember 2021 telah mencapai Rp63,16 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut setara 100,5% dari pagu yang disediakan yakni Rp62,83 triliun. Menurutnya, pemberian insentif tersebut ditujukan untuk memulihkan daya pemulihan beli, mendukung UMKM, hingga perusahaan besar.

“Insentif usaha yang sudah tergunakan keseluruhannya, Rp63,16 triliun, yaitu untuk berbagai insentif perpajakan yang dinikmati masyarakat, dari mulai UMKM, konsumen, hingga para perusahan,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan berbagai insentif usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional. Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Dia memerinci insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 87.086 pemberi kerja, sedangkan insentif PPh Pasal 22 impor dinikmati 9.601 wajib pajak.

Sementara itu, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dinikmati 58.057 wajib pajak, restitusi PPN dipercepat 2.778 wajib pajak, insentif PPh final dimanfaatkan 134.922 wajib pajak UMKM, dan insentif penurunan tarif PPh badan telah dinikmati semua wajib pajak.

Kemudian, insentif PPN rumah DTP telah dimanfaatkan oleh 941 penjual, PPnBM mobil DTP 6 penjual, dan PPN sewa unit di mal dinikmati 885 wajib pajak. Terakhir, ada insentif bea masuk DTP untuk nilai impor Rp4,51 triliun.

Sri Mulyani mengaku senang terhadap data realisasi insentif perpajakan tersebut. Menurutnya, pemberian insentif perpajakan telah efektif mendorong pemulihan dunia usaha dari pandemi Covid-19.

“Insentif pajak sangat banyak dan realisasinya sudah 100%,” ujarnya.

Pemerintah memperkirakan angka realisasi insentif perpajakan akan terus bertambah hingga 31 Desember 2021. Estimasi pemanfaatan insentif tersebut akan mencapai Rp70,6 triliun atau setara 112% dari pagu ketika tutup buku.

Pemanfaatan terbesar diprediksi berasal dari insentif pemotongan angsuran PPh Pasal 25, diikuti dengan pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only