Ini Kata Ekonom Soal Efek Larangan Ekspor Batubara ke Perekonomian

JAKARTA. Pemerintah Indonesia kembali memberikan kejutan. Pada awal tahun 2022, pemerintah resmi melarang ekspor batubara dan berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. 

Alasan pemerintah melarang ekspor ini karena defisit pasokan batubara untuk sektor kelistrikan dalam negeri. 

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, larangan ekspor batubara ini mampu memberikan dampak pada perekonomian negara.  “Terutama dari sisi penerimaan negara dan juga dari sisi ekspor. Bisa ada kehilangan besar,” ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Minggu (2/1). 

Bhima kemudian memerinci, dari sisi penerimaan, larangan batubara ini berpotensi mengkerdilkan penerimaan negara terutama dari Pajak Penghasilan (PPh) ekspor. 

Apalagi, Indonesia pernah mengecap manis penerimaan pajak yang tembus 100% target pada tahun 2021. Bhima bilang, ini banyak disumbang dari windfall kenaikan permintaan batubara. 

Dari sisi ekspor, Bhima melihat batubara menyumbang sekitar 15% dari total ekspor non migas di sepanjang Januari 2021 hingga November 2021. 

Bila pelarangan batubara dilakukan secara total, Indonesia bisa kehilangan ekspor bahkan hingga US$ 4,1 miliar per bulan. Bahkan, ada potensi neraca perdagangan barang Januari mencetak defisit setelah selama 19 bulan berturut-turut mendulang untung. 

“Neraca perdagangan Januari 2021 bisa defisit US$ 50 juta hingga US$ 80 juta. Padahal biasanya mencetak surplus yang signifikan, akhir-akhir ini bahkan di kisaran US$ 3 miliar hingga US$ 5 miliar,” tandas Bhima.

Sumber : Industri Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only