Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Berlanjut pada 2022? Ini Kata Pemerintah

JAKARTA, Pemerintah masih mengkaji pemberian berbagai insentif pajak, termasuk pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50%, pada tahun depan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan kebijakan insentif pajak masih dikaji. Menurutnya, pemerintah akan melihat dampak pemberian berbagai insentif pajak tersebut terhadap pemulihan ekonomi nasional.

“Kami evaluasi dulu insentif fiskal, bagaimana manfaatnya pada 2021. Nanti dilihat dampaknya pada perekonomian. Dari sana, baru kami dapat simpulkan apakah diperpanjang atau dikurangi,” katanya melalui konferensi video, dikutip pada Minggu (2/1/2022).

Iskandar menuturkan insentif perpajakan merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi. Meski demikian, pemerintah masih perlu melakukan kajian lebih lanjut mengenai jenis insentif perpajakan yang akan diberikan pada 2022.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui perpanjangan insentif PPN atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) hingga Juni 2022. Namun, besaran insentif yang diberikan bakal dikurangi separuhnya.

Pemerintah juga mengkaji usulan perpanjangan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor pada 2022. Nanti, insentif tersebut akan diarahkan kepada mobil murah dengan harga di bawah Rp250 juta.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai pemberian insentif lainnya seperti PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

“Itu nanti akan kami sampaikan kemudian,” ujar Iskandar.

Pemerintah telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun, yang terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta memberikan insentif perpajakan.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only