Mekanisme Pajak Karbon Masih Disiapkan

Jakarta: Pajak karbon menjadi salah satu instrumen yang paling diharapkan untuk mengisi gap pendanaan aksi perubahan iklim di Indonesia. Namun, saat ini pemerintah masih menyusun mekanisme pasar untuk implementasi pajak karbon berupa penerapan infrastruktur dan legalitas.

“Untuk mekanisme pasar yang sedang disiapkan adalah penerapan infrastruktur dan legalitas. Nantinya juga akan ada dua kelompok peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi turunan dari Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, yakni tentang NDC dan tentang ekonomi karbon” kata Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional Pada Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Wahyu Marjaka dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa, 4 Januari 2022.

Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan peraturan turunan dari Perpres Nomor 98 tahun 2021 serta penentuan HPP untuk pajak karbon. “Banyak hal yang harus kita siapkan dulu. Kalau bisa April 2022 atau paling lambat akhir 2022 pasar karbon bisa bergerak,” ucap dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Meski begitu, Wahyu belum bisa memastikan berapa besar nilai yang akan dihasilkan dari penerapan pajak karbon dan berapa banyak yang dapat digunakan untuk mengisi kekurangan dana aksi perubahan iklim.

“Saat sudah berjalan, itu yang nanti akan jadi evaluasi berapa dari market yang bisa dikontribusikan untuk pendanaan iklim dan berapa kontribusi dari pajak karbon. Dan semuanya masih dalam proses persiapan saat ini,” pungkas dia.

 Implementasi pajak karbon

Sebagai tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara pada 1 April 2022 dengan menggunakan mekanisme pajak berdasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Tarif Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang dibeli di pasar karbon sebagai penguran kewajiban pajak karbonnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan penerapan pajak karbon dan pengembangan pasar karbon merupakan milestones penting menuju ekonomi hijau. Aturan pajak teranyar ini menjadi bagian dalam Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) sebagai respons Indonesia terhadap Paris Agreement.

“Kita harus menurunkan emisi karbon di sektor-sektor besar yakni kehutanan, energi dan transportasi. Kalau kita lihat dari sisi pengeluaran dan dapat kita lihat produksi CO2 di sektor energi dan transportasi sangat besar karena didasari pemakaian listrik yakni pemanfaatan PLTU,” ungkap Suahasil.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only