Insentif PPN Rumah DTP Bakal Diperpanjang, Ini Penjelasan Sri Mulyani

JAKARTA, Pemerintah berencana memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) pada 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kinerja sektor konstruksi dan real estat telah menunjukkan tren pemulihan sepanjang 2021 lalu. Namun, sektor tersebut masih membutuhkan dukungan agar dapat pulih seperti sebelum pandemi Covid-19.

“Makanya nanti kalau PPN perumahan yang kami berikan diperpanjang, ini kami harapkan [sektor konstruksi dan real estat] akan pulih lagi,” katanya, dikutip Rabu (5/1/2022).

Sri Mulyani mengatakan konstruksi dan real estat menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan dukungan insentif untuk pulih. Jika dilihat dari setoran pajaknya, kinerja sektor konstruksi dan real estat pada 2020 terkontraksi 17,7%.

Sementara itu, pada sepanjang 2021, kinerja sektor konstruksi dan real estat telah kembali berada di zona positif 9,53%. Sektor tersebut berkontribusi 5,9% terhadap penerimaan pajak.

Di sisi lain, pemerintah pada tahun lalu juga memberikan insentif PPN rumah DTP yang telah dimanfaatkan oleh 941 pengembang. Nilai pemanfaatan insentif tersebut tercatat Rp790 miliar.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Sementara itu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan mengenai perpanjangan insentif PPN rumah DTP. Insentif itu rencananya akan diperpanjang pada Januari sampai dengan Juni 2022.

Meski demikian, besaran insentif tersebut akan dikurangi separuhnya. Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, rencananya insentif PPN DTP hanya diberikan 50%. Sementara pada penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan hanya 25%.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only