Mengenal Bentuk Usaha Tetap, Jenis dan Besaran Tarif Pajaknya

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara pribadi atau pun badan, untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Dalam Undang-undang No.36 tahun 2008 pasal 2 ayat 5 tentang Pajak Penghasilan juga menjelaskan bahwa bentuk usaha tetap merupakan yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Dilansir dari laman online-pajak.com, waktu 183 hari dalam satu tahun diterapkan jika antara Indonesia dan negara asal perusahaan tidak memiliki tax treaty, atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Dan jika di antara Indonesia dan negara asal perusahaan terdapat tax treaty atau P3B, maka batasan waktu sebagai bentuk usaha tetap yang berlaku mengikuti perjanjian yang dibuat dan disepakati kedua negara tersebut.

Alasan Dibuatnya Bentuk Usaha Tetap

Seiring dengan banyaknya investor asing di Indonesia yang masuk melalui pola joint venture, maka bentuk usaha tetap dibuat bagi perusahaan penanam modal asing yang menjadi wajib pajak dalam negeri. Pola joint venture yang mereka terapkan bisa dalam bentuk kerja sama dengan perusahaan asing lainnya atau pun dengan perusahaan lokal,

Untuk menghindari pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang diterima oleh penduduk dari negara treaty partner di Indonesia, pemerintah melakukan pengujian keberadaan suatu bentuk usaha tetap perusahaan dari negara treaty partner tersebut di Indonesia sebagai kriteria untuk menentukan apakah Indonesia memiliki hak atas pajak penghasilan tersebut.

Hal ini sesuai dengan yang sebagaimana tercantum dalam UU 36/2008 pasal 2 ayat 6, yaitu bahwa tempat tinggal orang pribadi atau kedudukan badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya.

Bentuk Usaha Tetap yang Menjadi Subjek Pajak

Dalam UU 36/2008 pasal 2 ayat 5, pemerintah menyebutkan bahwa saat ini terdapat 16 bentuk usaha yang menjadi subjek pajak penghasilan bentuk usaha tetap. 16 bentuk usaha tersebut adalah:

  • Tempat kedudukan manajemen.
  • Cabang perusahaan.
  • Kantor perwakilan.
  • Gedung kantor.
  • Pabrik.
  • Bengkel.
  • Gudang.
  • Ruang untuk promosi dan penjualan.
  • Pertambangan dan penggalian sumber alam.
  • Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
  • Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan
  • Proyek konstruksi, instalasi, atau perakitan.
  • Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
  • Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
  • Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Pada revisi terbaru dari Undang-Undang tentang PPh juga menegaskan bahwa bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan pajaknya disamakan dengan subjek pajak badan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat 1a yang baru saja ditambahkan dalam pasal 2 antara ayat 1 dan ayat 2.

Besaran Pajak Bentuk Usaha Tetap

Besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dalam UU 36/2008 pasal 6 ayat 1, pengurang biaya dari penghasilan bruto ini termasuk:

  • Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, misalnya biaya pembelian bahan, biaya yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa seperti upah, gaji, biaya perjalanan, hingga premi asuransi.
  • Penyusunan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
  • Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan.
  • Kerugian akibat penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
  • Kerugian dari selisih kurs mata uang asing.
  • Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  • Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
  • Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
  • Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya telah diatur Peraturan Pemerintah.
  • Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya telah diatur Peraturan Pemerintah.
  • Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya telah diatur Peraturan Pemerintah.
  • Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya telah diatur Peraturan Pemerintah.
  • Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya telah diatur Peraturan Pemerintah.

Tarif Pajak Bentuk Usaha Tetap

Pemerintah menerapkan tarif pajak sebesar 25% untuk penghasilan kena pajak bentuk usaha tetap yang mulai berlaku pada tahun 2010. Tarif ini tak hanya berlaku bagi wajib pajak luar negeri, tapi juga untuk wajib pajak badan dalam negeri.

Hal tersebut sudah dijelaskan dengan tegas oleh pemerintah dalam perubahan UU PPh Nomor 36/2008 yang tertuang dalam pasal 17 ayat 2a.

Sumber: merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only