Otoritas Pajak Ingatkan Transaksi NFT Kena PPh

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan menegaskan masyarakat yang melakukan investasi pada aset digital non fungible token atau NFT diwajibkan untuk menyetorkan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pengenaan PPh pada NFT mengacu pada UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.

“Untuk transaksi NFT yang menambah kemampuan ekonomis maka dikenakan PPh,” kata dia kepada Bisnis, Selasa (4/1).

Penegasan ini disampaikan oleh otoritas fiskal sejalan dengan maraknya investasi NFT serta minimnya pengetahuan masyarakat terhadap kewajiban perpajakannya atas transaksi dalam aset ini.

Neil menambahkan, aset digital tersebut juga wajib dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak. “Aset tersebut [NFT] dilaporkan dalam SPT Tahunan,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah tengah merumuskan kebijakan perpajakan yang tepat dan ideal untuk mengakomodasi kewajiban perpajakan bagi masyarakat yang berinvestasi pada aset digital.

Sepanjang regulasi khusus belum dirilis, maka skema yang diterapkan sesuai dengan beleid yang selama ini telah berlaku.

Secara teori, pengenaan pajak NFT mencakup pada PPh Pasal 21 dengan asumsi pendapatan dari transaksi aset tersebut tergolong sebagai penghasilan atau menambah kemampuan ekonomi.

Selain PPh, NFT juga berpotensi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), apabila instrumen investasi itu dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) tidak berwujud.

Artinya, dengan batasan omzet tertentu penjual NFT bisa ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only