Masih Terdampak Pandemi, Sektor Jasa Bakal Dapat Insentif Pajak Khusus

BEIJING – Pemerintah China akan mempertimbangkan untuk memberikan insentif, baik berupa keringanan pajak maupun pengurangan biaya usaha, bagi sektor jasa dan sektor lainnya yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Perdana Menteri China Li Keqiang mengatakan pemberian insentif pajak dan pengurangan pungutan cukup efektif membantu dunia usaha dalam beberapa tahun terakhir ini. Sejauh ini, insentif yang diberikan sudah mencapai CNY8,6 triliun atau sekitar Rp19.308 triliun.

“Berdasarkan pengalaman, insentif pajak dan pengurangan biaya merupakan kebijakan yang paling bermanfaat bagi dunia usaha dan memainkan peran kunci dalam menjawab tantangan perekonomian,” katanya, dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Li memastikan pemerintah akan terus memberikan insentif bagi pelaku UMKM dan rumah tangga. Tak hanya itu, ia juga akan mengusulkan pemerintah untuk meningkatkan pengurang pajak atas pengeluaran riset, kredit PPN, dan lain sebagainya.

“Pada saat yang bersamaan, kita juga harus terus memerangi praktik-praktik pengelakan pajak dan tax fraud,” ujar Li seperti dilansir Tax Notes International.

Rencana pemberian insentif tersebut bakal makin menambah daftar panjang fasilitas pajak yang bakal diberikan China pada 2022.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan mengurangi beban pajak atas wajib pajak berpenghasilan menengah dan rendah. Salah satunya adalah memberikan perlakukan khusus atas bonus akhir tahun yang diterima wajib pajak.

Selain itu, beragam insentif pajak yang seharusnya berakhir pada akhir 2021 juga akan diperpanjang masa berlakunya menjadi hingga akhir 2023.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only